Palu, Indo Merdeka – Di Tengah Pandemi Covid-19 Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Palu, tetap memberikan teguran serta himbauan kepada pengendara Roda Dua (R2) alias Motor dan Roda Empat (R4) alias Mobil untuk tetap mematuhi aturan Lalu Lintas serta melengkapi surat-surat kendaraan.

“Kami dari Sat Lantas Polres Palu, tetap melakukan penindakan atau Tilang secara kasat mata, serta memberikan pengertian ke masyarakat tentang tertib berlalu lintas, tetap menerapkan protokol kesehatan serta kelengkapan berkendara,” ucap Kasat Lantas, IPTU Cahya Timur Amboina kepada media ini, Selasa (9/3/2021) Siang.

Penindakan yang dilakukan dijelaskanya adalah, seperti Motor knalpot racing diluar standar kendaraan R2 (motor-red), tidak memiliki kelengkapan. Hal tersebut lah yang harus ditindak alias di Tilang, apalagi mengakibatkan fatalitas atau kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).

” Jelas yang kami akan tindak (Tilang-red), seperti Motor dengan Knalpot Bogart atau Racing, memakai ban kecil, diluar standar R2, tentunya mengakibatkan Laka Lantas,” tegas Timur sapaan karibnya.

Olehnya, Sat Lantas Polres melalui unit Dikyasa tetap menggunakan upaya atau jalur preventif dalam menjalankam tugas-tugas penindakan di lapangan. Guna mencegah hal yang tidak diinginkan.

” Himbauan kami adalah dimana Masyarakat atau pengendara tetap menjaga protokol kesehatan saja, dengan 5 M (menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan),” cetusnya. (IBM)

Bagikan: