Muara Enim, Indo Merdeka –
Sejumlah aparat dari TNi dan Polri pada Sabtu malam Minggu (20/03), memeriksa sejumlah Panti pijat dan Cafe dan juga pedagang yang ada di sepuataran Kota Muara Enim dalam berkunjung ketempat tersebut.

Aparat Kepolisian dari Polres Muara Enim sebanyak 33 orang dan di back Up 5 Personil TNI Kodim 0404 Muara Enim pada malam penertiban itu yakni dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) diwilayah hukum Polres Muara Enim.

Terpantau sebelum melakukan KRYD aparat dari Polri dan TNI itu melakukan giat apel UKL regu II yang langsung dipimpin Kasat Sabhara Polres Muara Enim AKP Indrowono, SH, MSi, dengan didampingi Kanit Bintibmas Iptu M Sitompul, dan Kanit Narkoba Iptu Yulisman.

Petugas memeriksa panti pijat dan cafe maupun pedagang kepada pengunjung agar tetap menjalankan Prokes Covid-19 guna mencegah penyebaran virus corona dan ditegaskan tidak melakukan pelanggaran hukum.

Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar, SIK, melalui Kasat Sabhara AKP Indrowono, mengatakan bahwa pelaksanaan KRYD guna menertibkan dan himbauan kepada pengunjung dan pemilik panti pijat, cafe, dan pedagang mematuhi Prokes Covid-19,dan penegasan jangan ada pelanggaran hukum dan jika terbukti melanggar hukum akakln kami tindak.

Dikatakan Indrowono, pada malam KRYD ini ada sejumlah minuman keras yang kita sita yang dijual disekitaran pasar di Muara Enim untuk dibawa ke Mapolres Muara Enim dan pada giat malam ini masih ditemukan penggaran yang tidak patuhi Prokes Covid-19,yang kemudian kita berikan arahan maupun himbauan tegas untuk patuhi aturan yang ada demi kebaikan kita semua seperti di cafe
Altowi dan cafe maupun tempat panti pijat lainnya.

“Jumlah Minuman Keras yang telah di amankan oleh Tim UKL II yaitu 1 Dus miras merek Anggur Merah ( isi 12 botol ) dan 1 Dus Miras New Port ( isi 10 Botol ) Jumlah keseluruhan 22 botol,” tegasnya

Ditambahkan Kasat Sabhara tersebut, bahwa kiranya perlu dilakukan koordinasi dengan instansi terkait guna dilakukan penertiban terhadap para pelanggar prokes serta pemberian sanksi administrasi bagi masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan covid-19.

Lanjutnya, bahwa pihak Polres Muara Enim akan selalu mengingatkan serta melakukan peneguran dan penindakan terhadap warga yang berkumpul tanpa menerapkan protokol keselamatan covid-19,” tutupnya. (JYN)

Bagikan: