Muara Enim, Indo Merdeka – Polsek Gunung Megang meringkus dua dari lima pelaku pencurian HP milik warga Desa Ujan Mas Baru dan warga Dusun VII lais Jaya Desa Ulak Bandung Muara Enim, minggu (26/4/2021)

Kedua pelaku Susanto (24) dan Artami Widiantara (21) diringkus saat berada dikediamnya masing – masing Desa Ujan Mas Baru Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianapiar SIK melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka tersebut.

Ia juga mengatakan, bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan anggotanya dari menindak lanjuti adanya laporan dari SO (48) dan Si (23).

” Ya, kedua tersangka berhasil kita amankan di kediamanya masing-masing, tanpa perlawanan, yang mana penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan pemuda pengangguran asal,” katanya

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka yaitu 1 (satu) Buah Kotak HP OPPO RENO 2 F dan 1 ( satu ) Unit Hp XIOMI Mi A1 Warna Hitam milik Korban 1 (satu) Buah Kotak Hp Xiomi Mi A1.

”Nah, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lk Rp. 4.500.000 dan Rp. 2.500.000,” bebernya

Kapolsek menjelaskan, bahwa dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut, ia menjelaskan kedua tersangka beraksi tidak sendiri melainkan Lima orang.

”Untuk tiga orang yang belum kita tangkap tersebut kini ditetapkan DPO
dan untuk kedua tersangka kita kenakan pasal Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara lamanya ,”tutup Kapolsek .(JYN)

Bagikan: