Palembang, Indo Merdeka – Permerintah Provinsi Sumatera Selatan mengapresiasi langkah Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel menggencarkan penerbitan sertifikat tanah wakaf di Sumsel. Langkah ini diharapkan dapat membuat status kepemilikan tanah wakaf di Sumsel semakin jelas.

Wakil Gubernur Sumsel Ir H. Mawardi Yahya menyebut penerbitan sertifikat ini merupakan terobosan yang sangat bagus. Terutama bagi tanah wakaf yang digunakan untuk lembaga pendidikan seperti masjid, mushola, sekolah, pesantren, bahkan rumah sakit dan lainnya.

“Jangan sampai ada sekolah yang ditutup karena status tanahnya belum jelas, ini yang harus dihindari,” ujar Wagub.

Lebih lanjut Mawardi menyebut, adanya terobosan ini sekaligus membuktikan bahwa BPN benar-benar bekerja membantu Pemprov memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Oleh karena itu langkah ini patut didukung semua pihak.

“Hari ini ada 90 sertifikat yang diserahkan dan diterima secara simbolis oleh 17 nadzir  perwakilan. Semoga yang lain segera menyusul,” jelas Mawardi.

Tak hanya mengapresiasi, dalam kesempatan itu Mawardi juga memastikan pihaknya membuka pintu lebar-lebar untuk membantu pengelola tanah wakaf untuk mensertifikatkan tanah tersebut di Kanwil BPN Sumsel.

Sementara itu Kepala Kanwil BPN Sumsel, Drs Pelopor, M.Eng, Sc mengatakan penyerahan sertifikat tanah wakaf ini merupakan kelanjutan acara di OKU Timur Maret lalu saat pelantikan Badan Wakaf kab/kota se Sumsel.

“Cita-cita kami semua tanah wakaf yg sudah ada dan belum disertifikat agar di kab/kota dapat diselesaikan.,” jelas Pelopor.

Ia juga mengeluarkan semacam himbauan agar petugas atau tim yang mengukur ke lapangan jika mengetahui  ada objek tanah wakaf untuk meluangkan waktu guna menggmbil data fisik.

“Serta minta marbot secepatnya lengkapi persyaratan untuk dibuatkan sertifikat. Agar biaya operasional pengukuran tidak perlu dibebankan pada pengurus tanah wakaf,” jelas Pelopor.

Adapun kali ini jelas dia ada sebanyak 90 tanah wakaf yang disertifikatkan. Sebanyak puluhan tanah tersebut diselesaikan sertifikatnya dalam kurun waktu 30 hari. Iapun berharap kedepan lebih banyak lagi tanah wakaf yang bisa dibuatkan sertifikat.

“Selain membantu mempercepat proses pembuatan sertifikat, kami saat juga sedang menggalakkan agar ASN di lingkungan BPN mulai melakukan wakaf uang seperti diprogramkan provinsi.,” tutupnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumsel yang diwakili oleh Drs. H.kuwat Sumarno, M.PDI. (Ril/RN)

Bagikan: