Muara Enim, Indo Merdeka -Dendam Hermanto (30), warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, dengan tega menikam kakak kandungnya Ahmad Jefri (40) hingga tewas
“Motifnya dendam, karena diduga korban sering menggoda atau mengganggu istri pelaku. Tapi, masalah itu sudah 2 tahun lalu. Nah, tidak tahu kenapa disore hari naas itu, tersangka tiba-tiba teringat dan langsung mengambil sebilah pisau dan menusuk korban yang sedang memperbaiki motor di rumah orang tuanya,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma dalam press realase, Sabtu (8/5/2021).
Akibat penusukan itu, kata Widhi, korban kaget dan berlari sambil memegang lukanya hingga kedepan rumah dan di jalan korban roboh tak sadarkan diri. Tak lama korban sempat diselamatkan oleh masyarakat sekitar. Namun, sayangnya nyawa korban tidak selamat, karena diduga kehabisan darah.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pembunuhan kemudian, Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku dipimpin oleh Kanitreskrim Iptu Syawaluddin menghubungi saya. Kemudian setelah itu saya dengan tim Rajawali Pelopor langsung menuju ke TKP untuk olah TKP,” bebernya.
Setelah melakukan investigasi dan penyelidikan tak berselang waktu lama, hanya tiga jam petugas berhasil menangkap tersangka pada hari itu juga, sekitar pukul 23.00 Wib. Yang saat ditangkap tersangka sedang berada di rumah salah satu kerabatnya di Desa Manunggal Jaya.
“Saat ditangkap tersangka sedang tidur, dan tidak ada perlawanan kepada petugas. Saat diperiksa disepeda motor tersangka ditemukan sebilah pisau. Lalu tersangka dan sepeda motor beserta barang bukti lainnya digelandang ke Polres Muara Enim,” jelasnya.
Lanjut Widhi, tersangka ini juga sudah sering juga meresahkan masyarakat dengan perbuatan yang mengancam dab terjadi perselisihan di kampungnya. Akibat dari perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka Hermanto, saat diminta keterangan mengaku sangat menyesal dan khilaf karena telah membunuh kakak kandung nomor dua ini. Karena ia telah lama menyimpan dendam kepada sang kakaknya ini karena sering menganggu istrinya dulu yang saat ini sudah bercerai dengan tersangka.
“Saya tahu dari mertua saya, kalau dia sering menganggu dan juga menggoda istri saya dulu. Tiba-tiba saya kembali teringat dan terjadilah kejadian seperti ini,” ujar Hermanto yang diamankan Polres Muara Enim itu. (jyn)