Muara Enim, Indo Merdeka – AZ (19) salah satu pelajar SMK di Muara Enim Kabupaten Muara Enim ini terpaksa diringkus petugas Polres Muara Enim Polda Sumsel.
Pasalnya, ia berani nekat mencuri uang kotak amal Masjid dijalan Inspektur Selamet Kelurahan Pasar II Kota Muara Enim yakni dengan cara mencongkel kotak amal masjid saat tengah para Jemaah tengah melakukan ibadah Shalat sekitar pukul 12 :14 WIB Pada Rabu (26/05).
Akibat perbuatanya itu, ia terpaksa berurusan dengan hukum dan diciduk Satreskrim Polres Muara Enim.
Dan perbuatannya ini teebukti terekam jelas di salah satu CCTV Masjid dan sempat viral di salah satu media sosial saat itu.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar Sik melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan pelaku setelah mendapatkan laporan dan mengetahui beredarnya suatu postingan yang ada di media sosial atas aksi pencurian di masjid dengan aksi mencuri uang dalam kotak amal salah satu masjid di Kota Muara Enim.
“Ya, setelah kami melihat dan menerima laporan akan adanya aksi tersebut, kami langsung melaksanakan investigasi dan penyelidikan terkait hal tersebut. Dalam waktu tidak lama, kira-kira 2 setengah jam, dari pukul 1.00 WIB setelah laporan, pada pukul 02.30 WIB, kami sudah berhasil mengamankan pelaku,” katanya
Ia menjelaskan, bahwa aksi pelaku ini sudah dua kali melancarkan aksinya di masjid yang sama. Namun, pada aksi pertamanya pelaku hanya mendapatkan uang dari kotak amal masjid sebesar Rp 10 ribu dari aksinya yang pertama. Namun, pelaku dimediasikan dan didamaikan antara si pelaku dengan pihak masjid yang kecolongan pada tahun lalu.
Nah, perbuatan ini sepertinya tidak membuat pelaku jera, aksi nekadnya ini kembali terulang ditahun ini, untuk kedua kalinya pelaku kembali melancarkan aksinya. Dalam aksinya kali ini ia mengaku hanya mendapatkan uang dari kotak amal yang dicurinya sebesar Rp 65 ribu.
“Nah, kalau dari keterangan pengurus masjid uang kotak amal ini hilang ada sebesar 1 juta lebih. Namun, berapa pun yang pelaku ambil dari kotak amal, tentu merupakan perbuatan pencurian dan pemberatan. Tindakan aksinya merupakan perbuatan melawan hukum, dan kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim Widhi
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman pidana dan pelaku dipenjarakan. (JYN)