Jakarta, Indo Merdeka – Pembahasan revisi UU Otonomi Kusus Papua yang didasarkan usulan dari pemerintah, yang Surpres nya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, agar dihentikan.
“Presiden agar stop revisi UU Otsus Papua yang sudah dibahas oleh DPR RI, DPD RI dan wakil Pemerintah,” kata tokoh Papua yang juga Advokat Stefanus Roy Rening usai bertemu dengan Yorrys Raweyai anggota Pansus dari unsur DPD RI di Jakarta, Kamis (11/6/2021).
Ia juga mengatakan, pak Yorrys juga
sudah angkat tangan untuk menghentikan Revisi UU Otsus Papua, karena sudah akan membahas DIM pasal per pasal pada tanggal 15 Juni 2021.
“Kami menerima materi DIM dari Pemprov Papua, DPR Papua dan MRP Papua. Nanti kita akan berdebat saat pembahasan DIM saat di Pansus. UU Otsus Papua, itu tidak bisa diperlakukan disamakan dengan UU biasa,” jelas Stefanus.
Presiden Gus Dur setuju UU Otsus untuk Papua untuk menetralisir referendum yang dutuntut Papua saat reformasi. Dalam konstitusi, negara pun menghormati daerah kusus dan daerah istimewa.
“Yang turunannya dalam UU Otsus Papua, bahwa pemekaran otonomi baru diusulkan dari bawah melalui DPRP dan MRP yang demokratis,” tuturnya
Oleh karena Surpres yang dibuat Jokowi bukan usulan dari bawah atau tidak demokratis dan telah terjadi kesalahan prosedur sejak UU Otsus Papua disahkan di 2001 yang terkait dengan pemekaran daerah.
Bahwa aturan pemekaran dalam UU Otsus Papua tidak ada pintu lain kecuali satu pintu lewat DPRP dan MRP saja.
“Artinya Surpres yang diterbitkan Jokowi melanggar Konstitusi dan UU Otsus Papua. Makanya harus stop pembahasan revisi UU Otsus Papua oleh pemerintah,” kata Stefanus yang juga pengurus Peradi. (oce)