Indralaya, Indo Merdeka – Setelah sejak tanggal 8/11/21, kemarin Sabtu 13/11/21 pelatihan calon dewan hakim MTQ/STQH LPTQ Ogan Ilir tahun 2021 bertempat di Aula Ponpes Pena Kita Sakatiga Indrlaya Oga Ilir, resmi berakhir dan ditutup.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir, H Muksin Abdullah, mewakili Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, dengan mengajak melapazkan ucapan Alhamdulillah sebagai pertanda berakhir dan ditutupnya secara resmi pelatihan anggatan pertama dan kedua calon dewan hakim MTQ/STQH LPTQ Ogan Ilir tahun 2021.

Sekda H Muksin Abdullah , juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiran Bupati dan wakil Bupati OI pada penutupan kegiatan pelatihan dikarenakan dalam waktu yang bersamaan sedang ada kegiatan lain.

Dalam kata sambutannya, Sekda Ogan Ilir menyampaikan apresiasi yang tinggi dan penghargaan serta ucapan terima kasih Pemkab Ogan Ilir, terhadap segenap pengurus LPTQ dan panitia pelatihan calon dewan hakim MTQ/STQH tahun 2021 telah sukses melaksanakan pelatihan.

Lebih lanjut disampaikan Sekda, pelatihan dewan hakim sangatlah perlu, guna menjadikan para dewan hakim yang mumpuni dan profesional, lepas dari tekanan dalam menentukan hasil terbaik tugas sebagai dewan hakim saat menilai para Qori’ dan Qori’ah MTQ/STQH dari tingkat kecamatan hingga Kabupaten. Sehingga para Qori’ dan Qori’ah pemenang dan menjadi utusan daerah asalnya, betul2 handal dan menguasai kemampuan yang murni.

Ditambahkan Sekda, Pemkab Ogan Ilir sangat suppot terhadap LPTQ Ogan Ilir, khusunya dalam mengembangkan program LPTQ untuk kemajuan sekarang dan pada masa mendatang.

Pemkab Ogan Ilir telah memprogramkan bahwa setiap tahun akan dilaksanakan MTQ/STQH dalam momen HUT Ogan Ilir, berikut kegiatan hilirnya yang bermanfaat besar bagi masyarakat.

Sukses MTQ/STQH Ogan Ilir, suksesnya dan sejahteranya masyarakat Ogan Ilir, menjadi masyarakat yang baldhatun thoibatun wal ghobbun ghofur.

Ketua harian LTPQ Ogan Ilir, H. Agus Jaya, LC, M.Hum dalam laporannya mengatakan, kegiatan pelatihan calon dewan hakim diikuti sebanyak 100 peserta, terbagi dalam dua angkatan, masing2 50 peserta dan telah secara seksama antusias mengikuti pelatihan.

H Agus Jaya, juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Bupati, wakil Bupati, Sekda Ogan Ilir yang begitu tinggi kepeduliaanya terhadap LPTQ Ogan Ilir, telah mengalokasikan dana pelatihan dan program LPTQ Ogan Ilir didukung oleh lembaga Legislatif DPRD Ogan Ilir. Sangat kita sadari bersama bahwa peran LPTQ sangatkah penting dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Al Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad SAW, merupakan pedoman untuk keselamatan hidup bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.

Ditambahkan H Agus Jaya, kita juga patut bersyukur bahwa peserta pelatihan calon dewan hakim MTQ/STQH Ogan Ilir adalah para kiai, ustaz/ustaza Kabupaten Ogan Ilir, bahkan dikatakan tidak semudah itu dapat bersatu dan bertemu dalam satu wadah kegiatan. Maka jika dalam momen politik, para kiai, ustaz dan ustaza itulah golongan ulama dan sesungguhnya itulah masyarakat Ogan Ilir.

Turut pula memberikan sambutan, Sarono P. Sasmito, selaku wakil peserta pelatihan mengatakan, sangat bersyukur telah diajak menjadi peserta pelatihan, sekalipun menjadi peserta perdana dan awam dalam hal pemahaman bidang hakim MTQ/STQH.

Dirinya juga sangat berharap pelatihan seperti ini dapat pula dilakukan oleh lembaga2 religi Ogan Ilir lainnya, sehingga sedini mungkin peran agama menjadi benteng yang kuat menolak segala bentuk kemaksiatan, lebih2 lagi dampak negatif penyalah gunaan narkoba.

Terpisah penasehat LPTQ Ogan Ilir, sekaligus Ketua Umum Majelis Silaturahim Dakwah Islam Ogan Ilir (MSDI OI), Ki Abdul Gofar Ruslan, kepada awak media mengatakan, menjadi dewan hakim MTQ/STQH adalah tugas yang mulia namun tidak sesemudah apa yang di bayangkan. Tapi bukan juga tidak mampu diperoleh. Jika kita bersungguh-sungguh untuk menguasainya, maka bukan hal yang mustahil untuk mampu menguasainya. Kemampuan seorang dewan hakim, bermanfaat besar dalam benar dan sempurnanya membaca dan memahami Al Qur’an. Membaca dan memahami isi kandungan Al Qur’an secara benar merupakan kewajiban atau fardhu ain, kewajiban individu muslim.

Bagikan: