Jakarta, Indo Merdeka – Menteri ESDM tidak perlu dilibatkan dalam penentuan harga Domestic Market Obligation, DMO, batubara karena soal harga DMO batubara berada diluar kebijakan menteri teknis ESDM.

DMO adalah alokasi quota untuk penggunaan didalam negeri sebesar 25 Persen dari setiap jumlah batubara yang diekspor oleh eksportir.

Pada tanggal 20 Januari 2022 yang akan datang Menteri ESDM akan menyerahkan data eksportir yang telah memenuhi kewajiban menyerahkan DMO seratus persen dan yang belum memenuhi DMO dalam negeri.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, akan menerbitkan izin ekspor batubara hanya untuk perusahaan yang telah memenuhi DMO seratus persen. Sedang bagi yang belum maka tidak diizinkan ekspor batubara.

Dikatakan, ekspor batubara sudah dibuka kembali sejak dua hari lalu. Adapun terkait aksi korporasi atau penentuan harga DMO batubara merupakan wewenang dari Menteri BUMN dan PLN yang mengurus usaha bisnisnya, jelas anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam dar Fraksi Golkar di Jakarta Kamis (13/1/2022).

Perihal tentang persoalan pengusaha batubara yang sebelumnya ramai ramai ekspor karena sebab harga pembelian batubara oleh PLN sekitar $ 70/ton masih jauh dari harga pasar internasional, tegasnya.

Semula awalnya sempat muncul wacana harga DMO batubara ditentukan sesuai dengan harga pasar internasional sebesar US $ 100/ ton. Keputusan Rapat Kerja Komisi VII malah langsung menolak wacana harga pasar itu.

Dalam rapat kerja diungkap asal ekspor batubara dari Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan. Sementar PLN membeli batubara lewat PLN Batubara dan Bahtera Adhi Guna yang bertindak sebagai perantara sehingga diduga memunculkan biaya untuk medioker atau perantra. Komisi VII memutuskan kedua perusahaan itu untuk dibubarkan. Oce

Bagikan: