Jakarta, Indo Merdeka – Aktifis buruh wanita Endang mengatakan, UU Cipta Kerja yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi sangat merugikan pekerja perempuan.

“Buruh perempuan minta kepada DPR agar UU Cipta Kerja dicabut”, kata Endang di pelataran parlemen Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Pekerja dari lulusan SMA yang mayoritas dengan kontrak kerja dalam masa tempo 5 tahun dari usia awal kerja pada umur 18 tahun sampai 19 tahun.

 

”Sesudah selesai kontrak di usai 23 tahun, dipaksa oleh UU untuk mundur oleh perusahaan,”jelasnya.

Setelah itu,katanya, pekerja perempuan akan menjadi pengangguran sebab perusahaan tidak mau lagi menerima lamaran baru dari pekerja yang telah berusia 23 tahun.

 

”UU Cipta Kerja merugikan perempuan makanya harus dicabut oleh DPR. Kita harap delegasi kami bisa diterima perlemen,” katanya.

Elemen buruh perempuan melakukan demo di DPR RI dikawal oleh Brimob perempuan dari ke Polisi an, dengan isu cabut UU Cipta Kerja. Oce

Bagikan: