Palembang, Pelita Sumsel – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, terdakwa Dodi Reza membacakan pledoi sebanyak 17 halaman atas tuntutan JPU KPK 10 tahun 7 bulan terkait kasus dugaan korupsi fee proyek di PUPR Muba 2021.

Dalam pledoinya, Dodi Reza, mengatakan, dirinya sangat terkejut dan sedih atas tuntutan yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan terhadap dirinya

“Tuntutan yang menuntut saya untuk dihukum penjara 10 tahun 7 bulan, membayar denda sebesar Rp 1 Milyar dan uang pengganti Rp 2,9 milyar serta dicabutnya hak politik selama 5 tahun,” katanya

Menurutnya, ini adalah sangat berat dirinya rasakan.

“Sungguh suatu tuntutan dari penuntut umum yang sangat kejam dan
dipaksakan, yang didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah,” ungkap Dodi

Dalam pembacaan pledoi, Dodi Reza Alex merasa sangat keberatan atas dakwaan yang menuduhkan bahwa dirinya turut serta menerima sejumlah aliran dana atau fee proyek dari dinas PUPR Kabupaten Muba, terlebih lagi terhadap tuntutan pidana jaksa KPK yang dia nilai sangat tidak mendasar.

“Sungguh suatu tuntutan dari Penuntut Umum yang sangat kejam dan dipaksakan, yang didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan didukung dengan fakta-fakta yang sangat lemah,” kata Dodi kala membacakan pledoinya.

Terdakwa Dodi dalam pledoinya juga menyanggah tuduhan bahwa dirinya telah menggerakkan untuk mengatur proses beberapa proyek di Kabupaten Muba, yang mana pada kenyataannya berdasarkan beberapa keterangan saksi baik PPK, PPTK, Kabag ULP serta Pokja ULP tidak ada satupun yang mengatakan bahwa dirinya mengintervensi perusahaan untuk dimenangkan.

Dilanjutkannya, fakta persidangan pun mengungkapkan ketika para kontraktor dibawa Herman Mayori selaku Kadis PUPR untuk diperkenalkan kepada dirinya dan dipesan agar jangan bicara uang yang sudah diberikan kepada Herman Mayori.

“Apakah ini bukan
petunjuk bahwa ada permufakatan terselubung untuk pengaturan tender yang saya benar-benar tidak mengetahuinya?,” ungkapnya

Selain itu, terhadap beberapa tuduhan penuntut umum KPK RI mengenai tuduhan menerima beberapa jatah fee, dan adanya beberapa catatan sejumlah nama pada uang Rp1,5 miliar yang dijadikan barang bukti oleh penyidik KPK, menurut Dodi adalah tidak benar. Terlebih penuntut umum mengatakan uang tersebut berasal dari para kontraktor di Musi Banyuasin yang saya terima secara melawan hukum.

“Demi Allah, tuduhan itu tidak benar! Selain tidak jelas kepada siapa diberikan, juga kapan diberikan dan dalam mata uang apa. Seolah-olah semua uang yang ada pada saya atau keluarga itu berasal dari perbuatan haram,” ungkapnya.

Dipersidangan, Dodi Reza Alex kembali menyampaikan, bahwa terhadap uang Rp1,5 miliar itu adalah uang titipan ibunya untuk membayar jasa pengacara karena ayahnya saat itu sedang dilanda musibah.

Oleh karena itu, Dodi Reza dengan meminta agar majelis hakim dalam perkara ini dapat diputus dengan rasa keadilan, tanpa menzolimi dirinya dan membebaskan tindak pidana dugaan korupsi yang menjeratnya saat ini. (**)

Bagikan: