Jakarta, Indo Merdeka – Pemerintah sudah tak dapat lagi menggunakan UU Nomor 2 tahun 2020 yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah dalam hal penetapan anggaran seperti dimasa darurat Pandemi.

“Peraturan tersebut telah berakhir saat pembahasan RAPBN 2023 artinya pembahasan anggaran harus kembali bersama pemerintah dengan DPR RI, dalam hal ini yang terkait dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan harga BBM juga,”katanya.

Pendapat ini diutarakan Cucun Ahmad Syamsurizal Ketua Fraksi PKB di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Dia mencontohkan pemerintah telah menambahkan subsidi sampai dengan Rp 500 Triliun pada tahun 2022 akibat dampak kenaikan harga minyak dunia.

“Angka subsidi sebesar itu sangat besar, kita akan minta kepada pemerintah agar dimasa datang volume subsidi di kurangi dan tidak salah sasaran dari pada membakar uang untuk subsidi,” jelasnya.

Pada hari ini harga minyak dunia memang sudah turun tapi jangan euforia dengan gejolak pasar sebab faktor luar masih tak menentu.

Semenjak perang di Eropa Timur yang di ikuti dengan kenaikan harga energi dunia termasuk harga minyak yang terus meningkat.

“Imbasnya sampai kedalam negeri yang ditandai dengan meningkatnya total subsidi oleh sebab karena kita masih tergantung dari minyak impor,”kata Cucun. Oce

Bagikan: