Palembang, Indo Merdeka – Terkait pemberitaan yang beredar di media online, beberapa waktu lalu, Heriyanto membantah kalau dirinya adalah keponakan Gubernur Sumsel.
Bahwa sebelumnya Heriyanto perna melaporkan Nyimas Azizah Polrestabes Palembang,atas kasus penipuan dengan nomor LP /B/54/1/2022/SPKT/Polrestabes Palembang /Polda sumsel tanggal 7 januari 2022 atas kasus penipuan Pasal KHUP pasal 378 atau 372 dan sampai sekarang masih menjalani sidang di PN Palembang.
Heriyanto Didampingi kuasa hukum Suhardi Suhai SH, mengatakan dirinya membantah kalau dirinya tidak pernah mengaku sebagai keponakan Gubenur Sumsel dan juga tidak pernah mencatut nama Gubenur Sumsel.
Ia juga membantah pernyataan kuasa hukum Juansyah Jaya, yang telah mengatakan bahwa dirinya telah dituduh melakukan penipuan, bahwa fakta sebenarnya adalah bahwa dirinya mendapat tawaran proyek dari saudari Nyimas Azizah yang saat ini telah menjadi terdakwa.
Kemudian dirinya bercerita dengan saudara Isak Ansyori, lalu saudara Isak Ansyori mengatakan ada keponakannya yang bernama Juansyah Jaya warga lampung yang mau mengambil proyek tersebut, lalu dirinya menjawab kita ketemukan dulu dengan saudari Nyimas Azizah saja.
“Saudara Juansyah Jaya datang ke Palembang, dan bertemu dengan Nyimas Azizah bersama saya, lalu kami bersama-sama menuju lokasi proyek Sport City Jakabaring Palembang, untuk cek lokasi,” katanya
Setelah itu dirinya tekankan kepada saudara Juansyah Jaya, kalau memang yakin “LANJUTKAN”, tapi kalau merasa ragu, “JANGAN”. Rupanya saudara Juansyah Jaya merasa yakin dan mentransfer dana sesuai dengan permintaan Nyimas Azizah sebanyak 3 kali transfer dengan total Rp. 625.000.000 bukan Rp. 675.000.000. Dana tersebut langsung saya serahkan kepada saudari Nyimas Azizah sejumlah Rp. 750.000.000 dan selebihnya uang dirinya
“Ternyata proyek yang dijanjikan tersebut tidak ada, saya merasa ikut bertanggung jawab secara moril, karena merasa ikut tertipu akhirnya saya melaporkan Nyimas Azizah di Polrestabes Palembang,” ungkapnya
Menurutnya, Kasus ini sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Palembang dan kamis 8 Desember 2022 kasus ini kembali disidangkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa (Nyimas Azizah).
“Saya menolak keras telah dituduh melakukan Penipuan dan Penggelapan, karena saya tidak pernah membujuk apalagi memaksa Juansyah Jaya, dan saya sedikitpun tidak menikmati uang tersebut. Saya selaku warga negara yang baik akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang dilakukan Oleh Polda Lampung,” tutupnya
Diberitakan sebelumnya seorang warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan bernama Juansyah Jaya mengaku menjadi korban penipuan dengan kerugian sekitar Rp 675 juta.
Terduga pelaku mengiming-imingi proyek Rp 36 miliar di Kompleks Stadion Jakabaring, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku juga mengaku sebagai paman dari Gubernur Sumsel Herman Deru.
Peristiwa penipuan ini terjadi pada medio 2021.
Kuasa hukum korban, Heni Apriyani mengatakan pihaknya sudah mencoba melakukan upaya persuasif kepada terlapor atas nama HRY, warga Palembang atas dugaan penipuan itu.
“Klien saya tertipu hingga Rp 675 juta dengan dijanjikan proyek senilai Rp 36 miliar yang lokasi pembangunannya di kompleks Stadion Jakabaring,” kata Heni saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022).
Dari penuturan korban, Heni mengungkapkan peristiwa ini berawal saat kliennya sedang singgah di Palembang pada Oktober 2021 lalu.
Ketika itu, terlapor HRY datang karena dikenalkan oleh kerabat korban.
“Saat itu, terlapor langsung berusaha membujuk klien kami, bahwa ada proyek besar di Jakabaring,” kata Heni.
Korban mengaku terbujuk dan tertarik lantaran terlapor mengaku paman dari Gubernur Sumsel Herman Deru dan menyebut sudah memiliki plot beberapa proyek pembangunan.
Saat itu pula, terlapor langsung meminta agar korban mentransfer sejumlah uang agar proyek itu tidak direbut orang lain.
“Pertama itu ditransfer Rp 50 juta, saat itu juga terlapor minta ditransfer,” kata Heni
Selanjutnya, korban mentransfer uang sebanyak dua kali setelah kembali ke Lampung.
Heni menyebutkan, total uang sebesar Rp 675 juta itu ditransfer dalam tiga tahap. Tahap pertama korban mentransfer melalui e-banking saat di Palembang sebesar Rp 50 juta.
Tahap kedua dan ketiga korban mentransfer sebanyak Rp 145 juta dan Rp 425 juta melalui setoran langsung di bank ke rekening pelaku.
Heni mengatakan, lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor meski sudah ditemui, korban akhirnya melaporkan penipuan itu ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP: B /719/VII/ 2022/ SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Juli 2022.
Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Rosef Efendi membenarkan adanya laporan dugaan penipuan itu.
Rosef mengatakan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih lidik,” kata Rosef. (ZR)