Palembang, Indo Merdeka – PD VI FKPPI Sumatera Selatan adakan konfrensipers terkait laporan yang dilayangangkan oleh pihak mantan pengurus Cabang FKPPI Kota Palembang, Agus Kelana terhadap H Nasrun Umar (HNU) atas keabsahan keanggotaan FKKPI ke Polda Sumsel dengan Laporan Pengaduan Polisi Nomor: STTLPN/91/III/2023/SPKT.

Ir Herpanto selaku karateker Ketua Pengurus Cabang (PC) 0601 FKPPI Kota Palembang didampingi dua wakilnya Iean Darmawan dan Adrian Saptawan didepan awak media dalam klarifilasinya menyayangkan keputusan dari pihak kepolisian atas laporan tersebut.

“Untuk laporan tentunya polisi sebagai penegak aparat hukum menerima semua laporan dari masyarakat, jadi semua polisi harus mengayomi semua masyarakat dalam hal ini semua polisi,”kata dia saat konfrensipers di kantor FKPPI Sumsel, Rabu (22/3/2023)

“Apalagi yang dilaporkan ini merupakan salah satu peserta musyawarah daerah FKPPI yang menetapkan ketua FKPPI H Nasrun Umar tersebut yang berarti dia ikut bertanggung jawab terhadap hal tersebut dan semua itu sudah mengikuti aturan,”sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan Ardiyan bahwa yang bersangkutan (dilaporkan) tersebut merasa  bukan pencemaran nama baik karena apa yang disampaikan pihaknya dalam pemberitaan sebelumnya sangat berbeda dengan data yang pihaknya miliki oleh karna itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk melakukan tindakan hukum sebagai warga negara.

Sementara itu di tempat yang sama kuasa Hukum H. Nasrun Umar,Mr Soki SH MH didampingi 8 tim kuasa hukum lainnya mengatakan akan melaporkan balik pelapor Agus Kelana ke Polda Sumsel pada hari ini sehubugan pemberitaan yang disampaikan oleh salah satu media yang memberitakan perkara tersebut.

“Pada tanggal 21  pelapor yang melaporkan pak Nasrun Umar dengan tuduhan pembuatan  KTA palsu dan kami jawab pemalsuan pembuatan lampiran KTA  itu tidak benar,KTA itu didapatkan dengan mekanisme yang benar dan  tidak dibuat dimana-mana akan tetapi dibuat oleh pengurus pusat FKPPI,”terangnya.

“Yang kedua bahwasanya pak Nasrun Umar membuat nama ayahnya H Muhammad Umar dengan NRP nama orang lain, tadi anak beliau  yang dikaitkan sudah menyampaikan bahwa tuduhan itu tidak benar jadi mereka punya NRP masing-masing,”sambungnya.

Soki menegaskan atas tuduhan tersebut dirinya berserta 8 orang tim kuasa hukum H Nasrun Umar sehubungan dengan laporan tersebut merasa dirugikan.

“ Klien kami dilaporkan atas pasal 263 dan 266 terkait pemalsuan identitas kita luruskan dengan cara, kami akan laporkan  balik agar semua orang tau apa yang disampaikan itu tidak benar dan juga akan kita lakukan hari ini juga 310 dan 317 atas dasar fitnah,” tutupnya

Sebelumnya PENGURUS Cabang (PC) FKPPI se-Kota Palembang melaporkan keabsahan keanggotaan FKPPI untuk atasnama. HNU ke Polda Sumsel. Hal itu dengan Laporan Pengaduan Polisi Nomor: STTLPN/91/III/2023/SPKT.

Ketua FKPPI Kota Palembang Agus Kelana yang didampingi Koordinator Lawyer ILF Hermanto SH MH saat konferensi pers di Kantor PC Palembang, Selasa (21/3) siang mengatakan bahwa diduga adanya pemalsuan lampiran atau dasar pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) FKPPI HNU yakni surat tanda kehormatan dari Presiden RI tanggal 5 Oktober 1954 tentang Pemberian Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia, Mohammad Umar, NRP. 14276, orang tua HNU.

“Setelah dicek di Kantor ASABRI, ternyata NRP 14276 tersebut adalah atas nama Arnawi Taram, milik orang lain. Dan juga surat Keterangan LVRI Sumsel tentang H. Muhammad Umar yang berpangkat Letda (Purnawirawan) seharusnya Letda Tituler (Penghargaan) dan NRP nya milik orang lain berdasarkan Surat Keterangan ASABRI tanggal 25 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang ASABRI Kota Palembang,” jelasnya. (Ron)

Bagikan: