Palembang, Indo Merdeka – Imam Basri (26) dan Marhan (32) keduanya warga Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, pelaku pembunuhan di Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kemang Agung, Kertapati Palembang , Jumat (23/4/2024) sekira pukul 17.15 WIB dengan korban Adios Pratama berhasil di tangkap.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan mengatakan peristiwa pembunuhan yang terjadi dilakukan dua orang tersangka, yang awalnya ada masalah yakni tersangka Imam Basri dengan korban Adios Pratama.

“Selanjutnya, permasalah tersebut berkembang dengan paman nya Marhan ikut melakukan tindak pidana yang terjadi,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin (26/2).

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa kejadian bermula korban dan kedua tersangka yang masih satu warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian tersangka Imam ingin melintas di TKP untuk membeli perlengkapan alat listrik, namun ketika melintas terdapat barang bangunan berupa besi bangunan yang menumpuk milik korban.

Ketika melintas tersangka sangkut di besi tersebut, kemudian Imam Basri mengatakan kepada korban agar segera disingkirkan supaya tidak mengganggu kendaraan orang yang melintas. “Diduga ada kata – kata yang tidak mengenakkan sehingga korban mendekati tersangka Imam Basri dan seketika melakukan penamparan dan berlanjut dengan ucapan yang sifatnya tantangan, apabila tidak terima ambilah pedang,” katanya.

Mendengar perkataan itu tersangka Imam Basri dengan berjalan kaki pulang ke rumah mengambil pedang dan kembali menemui korban. Saat itu tersangka Marhan sempat bertanya kepada Imam Basri kenapa membawa pedang saat sedang memancing di sekitar rumah kemudian Marhan saat itu mengikuti membawa pisau.

“Setelah bertemu korban, kembali terjadi cekcok mulut dilanjutkan setelah itu tersangka Imam Basri langsung mengayunkan pedang mengenai punggung bagian belakang korban namun tidak terjadi luka diduga memang informasi nya korban kebal dengan senjata tajam, tetapi tersangka kembali melakukan bacokan kedua mengenai pergelangan tangan dan korban terluka. Melihat korban terluka tersangka Marhan ikut membantu melukai tangan korban yang satunya,” katanya.

Masih katanya, pada akhirnya korban yang tidak bisa melawan dibacok membabi buta membuat korban tewas seketika di tempat kejadian perkara.

“Motifnya karena rasa jengkel, kesal dan sakit hati atas tindakan yang dilakukan oleh korban. Yang pertama karena menampar, kemudian melakukan menantang. Selain itu korban menempatkan barang – barang besi bangunan di tengah jalan kemudian mengakibatkan kendaraan tersangka menyangkut, setelah diingatkan namun terjadi percekcokan sehingga terjadi peristiwa pembunuhan ini,” katanya.

Dalam kasus ini selain dua tersangka ikut diamankan barang bukti (BB) berupa satu bilah pedang, satu buah sarung pedang, dan satu buah pisau. “Setelah kejadian pedang sempat dibuang namun berhasil ditemukan, dan tersangka Imam Basri bersembunyi di rumah saudaranya. Sedangkan tersangka Marhan awalnya mengira yang bersangkutan sebagai orang yang melihat saja, namun setelah ditangkap Imam Basri akhirnya diketahui ikut serta terlibat dalam tindak pidana tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono untuk kedua tersangka akan disangkakan dengan Primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHP.

Sedangkan tersangka Imam mengakui semua perbuatannya karena kesal ditampar dan ditantang untuk mengambil pedang. “Tidak pernah ada masalah, hanya saja saat itu ada barang dia yang menghadang jalan saat diomongi dia malah menampar dan mengatakan tidak terima kau pulang ambil pedang,” katanya.

Bagikan: