Muara Enim – Polres Muara Enim Polda Sumsel gelar Konferensi Pers kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Areal SPBU, Jalan Lintas Muara Enim – Prabumulih Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.

Dimana, peristiwa tersebut bermula terjadi ada terjadi ledakan pada mobil kendaraan terjadi pada Selasa,(23/4/2024) dan diduga dilakukan oleh pelaku berinisial A (38) warga Jalan Pramuka III, Kelurahan Pasar III, Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim sebagai penyalagunaan BBM bersubsidi.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi pada keterangan nya mengatakan, setelah jajaran nya mendapatkan informasi tentang adanya mobil terbakar di SPBU Kepur kemudian jajaranya bergerak cepat segera menuju ke lokasi kejadian kemudian ditemukan satu unit mobil yang terbakar berhasil dipadamkan.

Namun, pada saat kejadian tersebut sopir mobil melarikan diri.

” Selama pengecekan di mobil yang terbakar, ditemukan barang bukti berupa mesin pompa listrik yang terletak di samping jok mobil sopir, beserta stop kontak on-off, serta jerigen yang hangus terbakar

Kemudian berdasarkan temuan tersebut, dilakukan penyelidikan mengenai identitas pemilik mobil dan alamatnya ,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra.

Lanjut nya, Kapolres menjelaskan setelah penyelidikan, kemdian pelaku selaku sopir mobil tersebut berhasil diamankan. Dan dimana dari keterangan pelaku, ia mengakui bahwa mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan mesin sedot listrik yang dilengkapi dengan stop kontak on-off, yang digunakan untuk menyedot minyak dan memindahkannya ke jerigen berukuran 35 liter.

Selain itu, lanjut nya, diketahui bahwa mobil yang digunakan oleh pelaku adalah jenis Toyota Kijang Super KF 50 Long tahun 1987, dengan nomor polisi BG 1704 D, warna biru metalik. Mobil ini digunakan oleh pelaku untuk melakukan pengepokan minyak pertalite di SPBU yang berada di Muara Enim.

” Motif pelaku melakukan pengepokan minyak pertalite secara berulang untuk memperoleh keuntungan finansial secara ilegal. Pelaku membeli mesin sedot khusus untuk bahan bakar melalui aplikasi Shopee yang kemudian ditempatkan di dalam mobil, tepatnya di bawah kursi samping tempat pelaku menyetir. Dengan menggunakan mesin sedot ini, pelaku dapat memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki mobil ke dalam jerigen yang sudah disiapkan di dalam mobil,” jelasnya.

Lebih jauh, Kapolres menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan yaitu Satu unit mobil jenis Toyota Kijang Super KF 50 Long tahun 1987 dengan nomor polisi BG 1704 D warna biru metalik, yang hangus terbakar satu lembar STNK mobil jenis Toyota Kijang Super, Lima liter BBM jenis pertalite yang dipindahkan dari dalam tangki mobil ke dalam satu jerigen berukuran 35 liter, Satu mesin pompa listrik berwarna merah dalam kondisi rusak hangus terbakar, satu stop kontak on-off untuk mesin sedot mobil tersebut, Tiga unit APAR (Alat Pemadam Api Ringan), Satu jerigen berukuran 35 liter yang terbakar, Tiga lembar uang pecahan 5.000 yang terbakar.

” Dari kejadian tersebut, Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, namun terdapat kerugian material sekitar Rp. 25.000.000.

Dan untuk pelaku A dijerat dengan Pasal 53 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 8 dan 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara ,” pungkasnya. (Deri)

Bagikan: