Muara Enim – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menggagalkan aksi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) olahan jenis solar dan minyak tanah yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pertamina dan tanpa dilengkapi dokumen sah. Penjualan BBM ini dilakukan dengan harga yang lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tersangka, yang berinisial AW (46), merupakan warga Dusun 2 Baru Jaya, Desa Baru Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. AW diamankan di Jalan Lintas Muara Enim Batas Kota, Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sabtu, (1/6/2024).

Saat Pres Release Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui AKP RTM Situmorang menjelaskan bahwa penangkapan AW berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas. Mereka mencurigai satu mobil Traga jenis Pick Up berwarna putih dengan nomor polisi BG 8655 MY, Senin (3/6/24).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua buah tedmon berkapasitas 1000 liter dalam keadaan kosong, dua drum besi berukuran 210 liter dalam keadaan kosong yang isinya sudah dijual, dua drum plastik berukuran 210 liter dalam keadaan kosong yang sebelumnya berisi minyak solar olahan, dan dua belas derigen berukuran 35 liter yang masih berisi minyak tanah.

Minyak tanah tersebut dibawa dari Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dan rencananya akan dijual di Dusun Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim serta tersangka AW melakukan penjualan BBM olahan jenis solar dan minyak tanah yang tidak sesuai dengan spesifikasi dari Pertamina (hasil olahan masyarakat) dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. BBM ini dijual dengan harga yang lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Isuzu Traga jenis pick-up warna putih dengan nomor polisi BG 8655 MY, 12 derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak tanah, dengan total lebih kurang 420 liter, 4 drum kosong bekas minyak olahan solar, 3 derigen kosong bekas minyak solar, Uang tunai sebesar Rp 10.500.000,1 buah mesin sedot air, 1 buah selang ukuran 1 inci panjang lebih kurang 4 meter, 1 buah selang ukuran 2 inci panjang lebih kurang 5 meter, 2 buah tedmon ukuran 1000 liter dalam keadaan kosong

AW dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan membeli BBM hanya dari tempat yang resmi dan terpercaya dan menghimbau kepada masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk membantu kami dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar Kasi Humas Polres Muara Enim.

Bagikan: