Pangkalpinang – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (OJK SumselBabel) terus berkomitmen dalam upayanya melindungimasyarakat, di antaranya dengan menyelenggarakan koordinasidalam rangka pencegahan dan penangan aktvitas keuanganillegal dalam forum Satuan Tugas Pemberantasan AktivitasKeuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (25/6).

Maraknya fenomena masyarakat yang menjadi korban aktivitaskeuangan illegal menjadi perhatian tersendiri bagi PemerintahDaerah dan Aparat Penegak Hukum, termasuk OJK SumselBabel.

Dalam sambutan pembukaan rapat koordinasi SATGAS PASTI Daerah Sumsel Babel, Kepala OJK Sumsel Babel sekaligusKetua Satgas PASTI Daerah Sumsel Babel, Arifin Susantomenyampaikan bahwa aktivitas keuangan illegal sepertiinvestasi illegal dan pinjol illegal pada faktanya erat danmenjadi bagian tidak terpisahkan dengan aktivitas judi online layaknya triangle of evils.

Aktivitas keuangan illegal saat ini sudah cukup meresahkan, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehinggatindakan pencegahan secara masif dan penanganan yang cepatdan tepat,” papar Arifin.

Sampai dengan bulan Juni 2024, Satgas PASTI telahmenghentikan 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan251 gadai ilegal. Terkait penanganan judi online, OJK telahmemblokir 4.921 rekening bank yang ditengarai terlibat judionline. OJK juga meminta bank memblokir rekening yang berada dalam satu Customer Information File (CIF) yang samadengan rekening yang diduga terlibat judi online.

Lebih lanjut, Arifin juga merinci layanan konsumen darimasyarakat Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yang diterima OJK. Berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam periode 1 Januari 2023 s.d. 31 Mei 2024, tercatat 55 informasi keluhan terkait investasiillegal, 42 informasi dari Sumsel dan 13 informasi dari Babel, serta 1.588 informasi terkait pinjol illegal dengan rincian 1.241dari Sumsel dan 347 informasi dari Babel.

Menyikapi hal tersebut, anggota Satgas PASTI Sumsel Babel sepakat untuk lebih proaktif bekerja sama melakukan tindakanpencegahan dan penanganan atas setiap aktivitas keuangan yang kegiatan usahanya tidak memiliki izin, tidak sesuai izin, ataupun sudah memiliki izin namun tidak lengkap. Rapatkoordinasi menghasilkan kesepakatan untuk ditindaklanjutibersama, antara lain:

Pencegahan

1. Edukasi masif dengan melibatkan tokoh masyarakat, organisasikemasyarakatan, dan stakeholder terkait lainnya,
2. Publikasi edukasi melalui berbagai kanal media massa, baik offline maupun online

Penanganan

1. pemblokiran situs/url, aplikasi, akun media sosial/influencer yang terlibat,
2. pemblokiran rekening bank dan e-wallet yang menjadi sarana ataupenampungan, dan
3. penindakan hukum terhadap orang/perseorangan yang menyediakan, menawarkan, dan mengiklankan.

Rapat koordinasi ini tentunya tidak hanya menjadi forum koordinasi perumusan kebijakan dan strategi pemberantasanaktivitas keuangan illegal, namun juga menjadi reminder untuksecara konsisten mengambil tindakan konkret dalampencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal.Selanjutnya, masyarakat juga dihimbau senantiasa memastikanprinsip Legal dan Logis (2L) dalam setiap transaksi keuanganserta tidak memberikan ruang dan kesempatan sedikit pun bagiaktivitas keuangan ilegal,” tegas Arifin.

Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri oleh narasumber dariDittipideksus Bareskrim POLRI dan Kementerian Komunikasidan Informasika RI, serta seluruh anggota Satgas PASTI Daerah di antaranya OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Agama, Kementerian Hukumdan HAM, BIN Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait.

Bagikan: