Palembang – Polsek Ilir Timur II Palembang menggelar konfersi pers terkait pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Battre SLA 12 volt 55 AHA merek Safe Energy dan APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) di Simpang Lampu Merah Patal Jalan AKBP Tjek agus Kel. 8 Ilir Kec. IT III Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K, M.H, didampingi Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Desi Arianti, mengatakan aksi pencurian ini diketahui saat ada sumber daya listrik cadangan traffic light tiba-tiba mati. Saat dilakukan pengecekan, ternyata aksi dua pelaku ini direkaman CCTV Command Center Polda Sumsel.
Jelasnya, dua tersangka pencurian yakni Andri Yansyah (AY) warga Ilir Timur II dan Febriansyah (F) warga Kalidoni. Aksi pencurian ini, dilakukan pada Senin (8/7/2025) sekiranya pukul 05.00 WIB.
“Kedua tersangka ini, berhasil diringkus berkat kerjasama antar operator CCTV Command Center Polda Sumsel dan Polsek IT II Palembang,” katanya.
Kronologi, sambungnya, pelaku membawa peralatan berupa satu buah linggis besi, satu buah tang, dan buah pahat besi. Lalu saat berada dilokasi target, tersangka Febriansyah mencongkel pintu terali besi box lalu saat mencongkel tersebut.
“Sedangkan tersangka Andriansyah menahan pintu terali besi menggunakan pahat besi sehingga terali besi box tersebut terbuka lalu dirinya meminta linggis besi dan tang besu untuk dipergunakan mencongkel dan memutuskan kabel power suppley battre,” jelasnya Kapolrestabes Palembang.
Polsek IT II Palembang juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit Battre SLA 12 Volt 55 AHA merk safe energy, satu buah tang besi, satu buah linggis besi dan daty unit sepeda motor honda beat No.Pol. BG-4264-ABE warna hitam (sepeda motor yang di pergunakan pelaku).
“Kedua tersangka, kita kenahkan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana. (Dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Dan tidak hanya itu, pelaku juga dilakukan pemeriksaan tes urine dan ternyata positif mengandung narkotika jenis sabu-sabu, ini masih kami dalami lagi prosesnya untuk lebih lanjut,” bebernya.
Sebelumnya, lanjut Kapolrestabes Palembang, kedua tersangka ternyata sudah melakukan 10 kali pencurian di tahun 2024 yakni di Lampu merah patal Jalan AKBP Tjek agus Kel. 8 Ilir Kec. IT-III Palembang, Lampu merah bawah Play Over Jalan Gubernur H. Bastari Kel. Silaberanti Kec. SU- I Palembang, Lampu merah KM 12 Dijalan Baypass Alang-alang Palembang, Lampu merah Depan CGC (Grand City) Dijalan Baypass Alang-alang Palembang, Lampu merah simpang cipto) Jalan Cipto
kel. 30 Ilir Kec. IB-II Palembang, Lampu merah celentang Jalan Residen Abdul Rozak Kel. 2 Ilir Kec. IT-II Palembang, Lampu merah Kebun Sayur Jalan HM Nurdin Panji Kec. Sako Palembang, Lampu merah Simpang Bandara Jalan Tanjung Api-Api Kec. Sukarami Palembang, Lampu merah RS Charitas Jalan Kapten A Rivai (depan RS Charitas) Palembang (Dua battre) dan Lampu merah Rajawali Jalan Rajawali Kel. 9 Ilir Palembang (IT-II).
“Para tersangka ini menjualkan barang curiannya ke penjual rongsokan dengan harga Kilogram (Kg) dengan harga Rp. 11 Ribu Rupiah per Kgnya. Satu tersangka lagi masih DPO dan hingga saat ini masih kita cari,” katanya.
Ia berharap pada semua stakholder yang terkait untuk menempatkan powerbank traffic light ini lebih maksimal lagi, “sehingga keutuhan keamanan bisa terjamin dengan baik,” tambahnya.
Salah seorang tersangka, Febriansyah mengatakan melakukan pencurian ini ada 10 TKP. “Saya mulai melakukan pencurian dimulai sekitar jam 4 pagi karena suasana jalan sepi. Hasil pencurian ini saya jual di daerah Sayangan. Saya setahun ini memakai sabu,” pungkasnya.