Palembang – Subdit IV PPA Dit Reskrimum Polda Sumsel mengungkap kasus tindak pencabulan terhadap mahasiswa disalah satu perguruan tinggi pada Senin (19/8/2024). Di ruang press release gedung persisi, Rabu (28/8/2024).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, S.I.K didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, mengatakan berawal tersangka KN (49 tahun) yang merupakan PNS disalah satu Universitas di Palembang menghubungi korban AFL melalui Whatsapp secara intens dengan tujuan ingin datang ke korban pada saat pelaku mencabuli korban.

Jelasnya, korban berawal mengenal tersangka melalui sosmed di Telegram nama grub Camaba dan berlanjut di Whatsapp. Senin (19/8/2024) tersangka KN datang ke kosan korban dengan alasan memberikan nasehat pada korban.

“Setelah memberikn nasehat, tersangka mencium kening korban, mata, pipi, dan saat mencium bibir korban langsung menarik kepala mengatakan “Jangan Pak”. Namun tersangaka berkata “Tidak Apa-apa”, tidak hanya itu saat keluar kamar mandi KN memegang kemaluan korban tapi sempat ditepis,” katanya.

Kejadian serupa juga terjadi pada, Minggu (25/8/2024) kali ini kejadian yang dilakukan tersangka diketahui oleh saksi-saksi dan disertai dengan rekaman bukti rekaman video atas perbuatan KN.

“Tersangka KN diamankan oleh masyarakat, dan saat ini sudah kita amankan dan saat ini masih melakukan proses penyidikan. Barang bukti yang kita amankan, 1 lembar kaos berkerah lengan pendek bermotif garis putih dan abu-abu milik korban AFL, 1 celana levis panjang warna hitam milik AFL, dan 1 buah flash disk berisi video durasi 19 detik,” jelasnya.

Tersangka KN dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU  17 pidana tentang perlindungan anak  dalam pasal 76.e “dan diancam hukuman 10 tahun sampai paling lama 15 tahun atau denda 15 milyar,” pungkasnya.

Bagikan: