Palembang, Indo Merdeka – Meski berulang kali dilakukan upaya penertiban dan penindakan tegas tak membuat pelaku tindak pidana Illegal Things berhenti.

Terbukti, tim opsnal Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan Kompol Indra Parameswara,SIK, dibantu puluhan personel gabungan Denpom Palembang, Satreskrim Polres OI dan Satpol PP Kabupaten OI kembali menemukan dan membongkar gudang diduga menampung BBM Ilegal jenis Solar.

Lokasinya di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada Sabtu (10/2/2024) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.

“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat melalui aplikasi Wharapps bantuan polisi Polda Sumsel. Langsung kami lakukan penyelidikan dan tindaklanjut pembongkaran,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo,SIK,MH melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH.

Pada saat didatangi dan akan dilakukan pembongkaran petugas sama sekali tak mendapati aktivitas di dalam gudang baik pengolahan maupun penimbunan BBM.

Berdasarkan keterangan dari Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir diketahui bahwa bangunan gudang tersebut memang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab OI.

Namun, saat dilakukan kegiatan pembongkaran di dalam gudang tak berpenghuni itu didapati dan diamankan beberapa Barang Bukti (BB) penimbunan dan pengolahan BBM Ilegal jenis solar.

Diantaranya satu unit Tedmond kapasitas 3.000 liter dalan keadaan kosong. Lalu ada pula 10 unit babytank kapasitas 1.000 liter juga dalam keadaan kosong.

“Seluruh barang bukti itu kita sita dan diamankan di Polres Ogan Ilir untuk penyelidikan lebih lanjut. Termasuk tengah memburu pemilik gudang yang telah diketahui identitasnya,” sebut AKBP Bagus didampingi Kanit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Indra Parameswara,SIK.

Di kesempatan itu, AKBP Bagus juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghentikan segala macam praktik Illegal Things, termasuk menimbun dan mengolah BBM Ilegal.
Kepada masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian setempat apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan di wilayah mereka masing-masing.

Bagikan: