PALEMBANG, Indo Merdeka – Beberapa oknum Penjabat (Pj) Bupati di Sumatera Selatan (Sumsel) diduga tidak netral jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Para oknum Pj Bupati tersebut diduga memberikan dukungan kepada salah satu kandidat Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Tahun 2024.
Bahkan, dilaporkan bahwa beberapa oknum Pj Bupati tersebut telah menginstruksikan Camat dan Kades untuk menghadiri acara salah satu kandidat Cagub Sumsel di wilayahnya.
Selain camat dan kades, dilaporkan juga ada oknum ASN yang diduga mengikuti kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap salah satu bakal Cagub dan Wagub Sumsel Tahun 2024.
Padahal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) berkomitmen menjaga netralitas menjelang dan selama Pilkada Serentak 2024.
Pakar hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Dr Febrian SH MH, menilai baik Pj Bupati, Camat, Kades, maupun ASN seharusnya netral dan tidak menggunakan jabatannya untuk berpihak kepada salah satu calon kepala daerah.
“Kalau jabatan Bupati itu jabatan politik sedangkan Pj Bupati itu kan ASN ya. Aturannya sudah jelas baik Pj Bupati, Camat, dan Kades harus netral dan tidak boleh ada keberpihakan kepada salah satu calon,” kata Prof Dr Febrian SH MH, Jumat, (30/8/2024).
Menurutnya, jika ASN tidak netral dalam Pilkada nantinya bisa diancam berupa sanksi baik itu hukuman disiplin pegawai negeri dan pidana pemilu.
“Jika ada ASN baik itu memberikan uang dan mempengaruhi orang untuk mendukung salah satu calon seharusnya langsung dilaporkan dan dibuktikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera,” pungkasnya. (Rill)