PALEMBANG, Indo Merdeka – Terkait adanya gugatan perdata dari Bobi Alex melalui Kuasa Hukumnya di Pengadilan Negeri Palembang terhadap Musda dan HIPMI Sumsel nampaknya membuat Tim Pengacara HIPMI Sumsel angkat bicara.

 

Adapun Tim Pengacara HIPMI Sumsel dari PERADI Pergerakan Ricky MZ SH CPL, Aries Ravivan SH, Riza Faisal Ismed SH, Muhammad Padli SH, Zali Zainal SH, M. Ridwan SH, Bild YP SH, Soeheindra Tamzil SH, Sutianto SH SPd, Tezzy Jayansyah SH, Syarief FM SH, M. Asriel SH, Arie Yusanda SH, dan Deo Putra Fajar SH.

 

Ketua tim Pengacara Ricky MZ SH CPL menyampaikan gugatan tersebut tidak dapat merubah apa-apa atau tidak dapat mengembalikan keadaan semula atau bahkan membatalkan proses atau rangkaian Musda yang sedang berjalan hingga sampai ke Tanggal 4 November 2024 mendatang.

 

“Pertama, Bobi Alex selaku penggugat tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Penggugat. Bayangkan Bobi Alex yang hanya berbekal SK sebagai pengurus BPC HIPMI Kota Palembang saja dapat klaim sebagai pihak yang dirugikan terkait musda HIPMI Sumsel. Jika begitu, maka dapat saja fungsionaris BPC BPC HIPMI se-Sumsel ini klaim rugi seperti itu. Jika begitu berfikirnya, maka jadilah pertaruhan hidup mati untuk organisasi hipmi ini. Kacau semua kita dibuat barang ini,” kata Ricky, Kamis (31/10).

 

Disampaikannya, bahwa Bobi Alex juga tidak tercatat sebagai balon maupun calon ketum HIPMI Sumsel karena kenapa, karena tidak terdapat bukti formulir pendaftaran bobi alex sebagai balon/calon.

 

Bagaiman pula logikanya, subjek yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Musda ini memprotes dan menggugat Musda.

 

“Kecuali ini ya, misal dia sudah ambil formulir Balontum, yang kemudian seluruh syarat dipenuhi dan terpenuhi, namun tidak diloloskan sebagai Balon. Maka baru masuk barang itu,” tambahnya.

 

Ditanya terkait Materi Gugatan Bobi Alex di Pengadilan Negeri Palembang, Ricky menyampaikan bahwa pihaknya sama sekali belum membaca langsung surat gugatan Bobi Alex. Pihaknya saat ini hanya sebatas membaca melalui pemberitaan di media.

 

“Namun sekilas yang kami tangkap, mereka mempersoalkan Pasal 4 PO HIPMI No 003 tahun 2023, Keputusan BPP HIPMI mengenai PAW Pengurus, dan lain sebagainya,” ujarnya.

 

Terhadap hal tersebut, Tim pengacara BPD HIPMI Sumsel meminta Bobi Alex untuk membawa langsung bukti-buktinya tersebut ke Pengadilan.

 

“Yang pasti cluenya, bahwa bukti surat, SK SK, dokumen-dokumen, dan lain sebagainya terkait Musda hipmi ini 99% lengkap ada dengan kami, fix lengkap, karena kami mewakili badan organisasi hipminya langsung. Dan begitupun kami sangat yakin gugatan maupun dalil-dalil dalam gugatan PMH Bobi Alex itu sepertinya tidak akan diterima, dan mungkin cukup di putusan sela” tegasnya.

 

“Terlepas dari itu semua, Tim Pengacara HIPMI ini dibentuk sebenarnya untuk lebih kepada menjaga marwah dan kehormatan HIPMI,” tambahnya. Dan untuk itulah pengacara HIPMI

meminta Bobi Alex untuk segera mencabut Gugatannya itu dalam tempo waktu selambat-lambatnya 2 x 24 Jam. Namun jika tidak diindahkan dan telah melampaui tempo waktu tersebut, lanjut Ricky, maka pihaknya akan membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Sumsel terkait Tindak Pidana maupun yang terkait dengan ITE hal Ihwal Musda dan HIPMI Sumsel ini.

 

“Selain itu tim pengacara juga akan membuat aduan untuk yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan HIPMI maupun keluarga besar HIPMI ke Organisasi dimana mereka berhimpun saat ini,” ungkapnya.

 

“Sebagai penutup kami kutip pesan dari BPP HIPMI pada saat asistensi waktu lalu untuk bertindak tegas dan tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang ingin merusak nama baik dan kehormatan HIPMI,” tutupnya. (***)

Bagikan: