Palembang – Polda Sumsel mengelar Focus Group Discussion (FGD) Upaya Pencegahan Kejadian Luar Biasa Pada Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Provinsi Sumsel. Selasa (25/11/2025), di Ballroom Sapphire Lounge Hotel Salatin Palembang.

Dihadiri, Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Hadi Wiyono, S.I.K, Kasubdit II Ditintelkam Polda Sumsel AKBP Andriko Bagus Penuntun, SH, MH, Ka PPG BGN Ibu Nuriah, PFM Ahli Madya Fungsi Pemeriksaan Balai Besar POM Palembang Ibu. Aquirina Leonora, S. si., Apt, Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Prov. Sumsel Bpk. Dedi Irawan, Kabid Pengelolaan Data  Dinas Pendidikan Prov Sumsel Ibu. Fitria Yulianti, S.Pd., M.Si, Kabid DLH Prov Sumsel Bpk. Idrus Salam, S.Sos, M.Si, Perwakilan Ka SPPG dan Perwakilan Mahasiswa.

Kegiatan FGD ini dibuka langsung oleh, DirIntelkam Polda Sumsel Kombes Pol Hadi Wiyono, S.I.K, ia mengatakan MBG merupakan Program Strategis Pemerintah agar anak-anak di Indonesia terpenuhi gizinya.

“Dari beberapa Kejadian Luar Biasa SPPG pernah terjadi di Kab. Empat Lawang, Kab. Kota Palembang dan terbaru di Kab. OKU Selatan, 1 SPPG nya dalam status penghentian sementara karena adanya Kejadian Luar Biasa karena dekat Kandang Kambing, diduga air yang digunakan SPPG tersebut tercemar bakteri,” katanya.

Untuk itu, Polri membuka ruang untuk mengidentifikasi kendala, manyatukan langkah antar instansi serta merumuskan rekomendasi agar MBG berjalan aman.

Ditempat yang sama, Narasumber BPOM Sumsel Aquirina Leonora, S.Si., APT menyampaikan bahwa BPOM di Palembang mengawal Keamanan Pangan yang mana tidak dapat di tolerir.

Tambahnya, bahwa dalam 1 Minggu, 15 Ribu porsi yang mana terdapat resiko kritis apabila terjadi KLB sehingga sebisa mungkin KLB itu tidak boleh terjadi, merubah tujuan program MBG yang harusnya pemenuhan gizi menjadi mencegah tumbuh kembang anak.

‎” SPPG harus dapat memenuhi standar keamanan pangan apabila tidak sanggup lebih baik ditutup. Asal dan Bahaya terbagi dalam 3 Cemaran dalam pangan yaitu Cemaran fisik, Biologi dan Kimia. Dan Standar Operasional (SOP) dari BGN sudah sangat baik namun kejadian dilapangan seringkali SPPG tidak mengikuti serta kurangnya pemahaman terhadap SOP tersebut. Bahan berbahaya yang seringkali digunakan dalam pangan oleh oknum yaitu Formalin, Boraks dan Methanil Yellow,” bebernya.

Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Fitria Yulianti, menambahkan untuk sasaran Penerima MBG berasal dari Peserta Didik dan Non yaitu Ibu Hami, Ibu Menyusui dan Balita. Tujuan Program MBG sudah sangat baik yaitu meningkatkan asupan gizi dan pengetahuan gizi kelompok sasaran

Lanjutnya, penerimaan manfaat yang telah terdata sampai dengan 6 Oktober 2025 oleh Dinas Pendidikan yaitu Jumlah Penerima Manfaat 1.080.110 Orang. Penerima manfaat sebelum dilakukan pendistribusian MBG pihak SPPG melakukan Pemetaan dan Dinas Pendidikan melakukan Pendataan.

‎” Pihak Sekolah selaku penerima manfaat harus melakukan Persiapan. Distribusi MBG harus selaras dengan Kalender Pendidikan (Kaldik) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang hanya didistribusikan pada Hari Efektif Belajar,” tambahnya.

‎Upaya dari Dinas Pendidikan untuk mencegah KLB yaitu membentuk Tim Satuan Tugas MBG yang bertugas menerima MBG, tes organoleptik (rasa,bau,warna).

“ Kejadian Luar Biasa yang terdata oleh Dinas Pendidikan terdapat 7 kejadian, apabila terjadi Upaya Mitigasi dari Dinas Pendidikan adalah melakukan pemeriksaan di sekolah tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, Narasumber LPPOM MUI Sugito, S.TP., M.SI.,IPM, mengungkapkan bahwa setiap pelaksanaan proses distribusi MBG harus mendapat Sertifikasi Halal dari MUI sesuai dengan regulasi Halal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Untuk, Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) DI SPPG adalah menjamin komitmen dan tanggung jawab halal. Poin penting dalam Sertifikasi halal yaitu bahan tidak kritis dan apabila kritis harus memiliki logo halal. MUI melakukan pengecekan sebelum mengeluarkan sertifikasi halal seperti adanya standar dalam penyembelihan leher ayam.

“ Untuk daging Impor MUI telah bekerja sama dengan 40 (empat puluh) Negara pengimpor daging yang mana dalam tahapan penyembelihannya mengikuti aturan agama Islam. Dalam sertifikasi Halal penggunaan Babi dan Produk turunannya tidak diperbolehkan. Dan yang terpenting, ad komitmen dan tanggung jawab oleh SPPG seperti mencuci telur dan ompreng harus dicuci menggunakan air mengalir guna menghilangkan najis agar selanjutnya bahan dan alat tersebut menjadi halal,” tutupnya.

Bagikan: