OKU Timur.IndoMerdeka.Com – Pemerintah Kabupaten OKU Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kepastian hukum atas tanah sekaligus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat.

Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Timur Novi Aryana, S.H., M.H. menyerahkan secara simbolis Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP. Bangsa Raja.Selasa (09/12/2025)

Dalam sambutannya, Bupati Enos menegaskan bahwa program TORA bukan sekadar agenda administratif, tetapi bagian dari upaya nyata pemerintah dalam memastikan masyarakat memiliki legalitas yang kuat atas tanah yang mereka kelola.

“Sertifikat ini bukan hanya selembar dokumen, tetapi sebuah modal penting. Dengan kepastian hukum, masyarakat dapat meningkatkan akses permodalan, memperluas usaha, serta mendorong produktivitas ekonomi keluarga,” ujar Bupati.

Beliau juga berharap sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, mulai dari pertanian, perkebunan, hingga usaha kecil yang mampu membuka peluang ekonomi baru. Pemkab OKU Timur, lanjutnya, akan terus memberikan dukungan melalui berbagai program, termasuk peningkatan kapasitas usaha, pendampingan pertanian, dan penguatan ekonomi rakyat.

Bupati Enos menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan, para camat, kepala desa, serta seluruh pihak yang bekerja keras menyelesaikan proses TORA.

“Semoga kolaborasi baik ini terus berjalan demi kemajuan Kabupaten OKU Timur,” tuturnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Timur Novi Aryana menjelaskan bahwa penataan aset melalui program TORA di wilayah ini merupakan proses panjang yang dikerjakan secara bertahap selama bertahun-tahun. Setiap desa memiliki kondisi dan tantangan yang berbeda, sehingga penanganan di lapangan memerlukan ketelitian serta koordinasi lintas instansi agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

Ia menegaskan bahwa upaya ini dilakukan secara berkelanjutan, dengan sebaran lokasi dan target yang cukup beragam. “Penataan aset ini mencakup banyak titik dan melibatkan banyak pihak. Kami memastikan setiap data valid dan setiap langkah dilakukan dengan hati-hati,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, ia mengumumkan bahwa sebanyak 300 sertifikat TORA diserahkan kepada warga di empat desa: Banuayu, Bantan Pelita, Mendah, dan Muncak Kabau. Sertifikat tersebut merupakan sertifikat elektronik yang telah dicetak menjadi dokumen fisik sebagai bentuk transformasi layanan pertanahan yang lebih modern, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur sekaligus tokoh masyarakat, Ida Liana, A.M.Keb. menyampaikan bahwa proses perjuangan masyarakat Desa Muncak Kabau untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah telah berlangsung panjang. Pada tahun 2014, desa tersebut masih berstatus sebagai kawasan hutan lindung. Namun, melalui kerja keras berbagai pihak, pendataan berulang, hingga komunikasi intensif dengan pemerintah, akhirnya proses penataan dapat diselesaikan dan sertifikat TORA dapat diserahkan kepada masyarakat.

Ida Liana menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah daerah serta sinergi lintas lembaga yang turut mempercepat penyelesaian program ini.

“Hari ini menjadi bukti bahwa kerja bersama membuahkan hasil. Terima kasih kepada Bupati dan seluruh pihak yang telah mengawal proses ini hingga masyarakat akhirnya menerima haknya,” ujarnya.(Rilis/e)

Bagikan: