Palembang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan bersama penegak hukum, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah melaksanakan RapatKoordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) ProvinsiSumatera Selatan Tahun 2025 pada 10 Desember 2025 di Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan.

 

Kegiatan ini menjadi forum penguatan dan sinergi lintas lembaga dalam menghadapieskalasi kejahatan keuangan digital yang kian kompleks di Sumatera Selatan.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto menegaskan bahwa penguatan SatgasPASTI merupakan langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak pelaku aktivitaskeuangan ilegal, khususnya yang berbasis digital. Ia menyampaikan bahwa hingga saat iniinvestasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta berbagai modus penipuan digital masih menjadiancaman nyata di Sumatera Selatan, sehingga menuntut respons yang cepat, terkoordinasi, dan adaptif antar instansi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha JasaKeuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis TerintegrasiOJK Provinsi Sumatera Selatan, Tito Adji Siswantoro, menyampaikan refreshment terkait peranSatgas PASTI, mulai dari dasar pembentukan, keanggotaan, hingga kewenangan dalampenanganan aktivitas keuangan ilegal. Ia juga memaparkan perkembangan laporan Indonesia Anti-Scam Center (IASC), di mana Sumatera Selatan menempati peringkat kedelapan secaranasional dengan total 8.315 laporan dan nilai kerugian mencapai Rp107,72 miliar dari periodeNovember 2024 s.d. November 2025. Sebaran laporan tertinggi berasal dari Kota Palembang sebanyak 3.774 laporan, disusul Kabupaten Ogan Komering Ilir sebanyak 562 laporan, dan Kabupaten Banyuasin sebanyak 534 laporan.

Dari sisi penegakan hukum, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, menyampaikan bahwa tren kejahatan siber terus meningkat seiring pesatnya digitalisasi layanankeuangan, sehingga dibutuhkan penguatan kapasitas digital forensik dan pertukaran data lintaslembaga. Sementara itu, Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP M. RizvyQaswieny, menekankan pentingnya pengawasan terhadap transaksi perbankan yang terindikasiterkait aktivitas keuangan ilegal.

Dalam rakor ini juga disampaikan materi dari unsur perbankan untuk menegaskan komitmenperbankan dalam memperkuat sistem keamanan transaksi digital serta meningkatkan literasi dan kewaspadaan nasabah terhadap berbagai modus penipuan keuangan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Satgas PASTI Provinsi Sumatera Selatan diharapkan semakinmemperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penindakan aktivitas keuangan ilegal, sekaligus mengoptimalkan perlindungan konsumen serta memperkokoh kepercayaan publikterhadap sektor jasa keuangan yang aman, sehat, dan berintegritas.

Bagikan: