OKU Timur, IndoMerdeka.Com – Beberapa hari yang lalu gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru mengadakan rapat koordinasi (Rakor) bersama forkopimda provinsi serta kabupaten/kota se-Sumsel tentang Larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026

Kebijakan ini merupakan respons langsung atas keluhan masyarakat terkait kemacetan parah, kerusakan jalan, serta polusi udara yang kian memburuk.

Pantauan di lapangan menunjukkan, sejak malam hingga pagi hari, truk-truk bermuatan batu bara masih lalu lalang tanpa hambatan berarti.

Tetapi intruksi tegas Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru terkait larangan pengendara angkutan batu bara melintas di jalan umum rupanya belum sepenuhnya dipatuhi oleh pengendara angkutan batubara

Terpantau hingga jum’at 2 Januari 2026 beberapa angkutan truk batu bara masih terlihat bebas melintas di ruas jalan umum wilayah Martapura, Kabupaten OKU Timur, memicu keresahan masyarakat pengguna jalan.

Kondisi ini membuat warga mempertanyakan keseriusan implementasi kebijakan tersebut, khususnya di wilayah lintasan Martapura yang selama ini menjadi salah satu jalur utama angkutan tambang.

“Bukan hanya pagi ini, sejak malam tadi truk batu bara masih banyak melintas. Jalan jadi sempit, berdebu, dan membahayakan pengendara lain,” ungkap salah seorang pengendara yang melintas di kawasan tersebut.

Di sisi lain, sorotan juga mengarah kepada instansi terkait seperti Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Masyarakat menilai belum terlihat langkah tegas berupa penindakan di lapangan terhadap pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan.

“Kalau aturannya sudah jelas dilarang, kenapa masih dibiarkan? Kami minta pihak terkait merespon cepat perintah dari gubernur Sumatera Selatan,” keluh warga lainnya.

Nada kekecewaan warga bahkan diarahkan langsung kepada Gubernur Sumatera Selatan. Masyarakat mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran yang dinilai gagal mengeksekusi kebijakan.

“Tolong laporkan ke Pak Gubernur Herman Deru. Truk batu bara masih lewat di OKU Timur sampai hari ini. Mohon Pak Gub evaluasi jajarannya yang tidak mampu menjalankan kebijakan bapak,” tegas seorang warga.

Sementara salah seorang supir pengendara truk batu bara mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya larangan tersebut, terlebih lagi selama dalam perjalanan tidak ada petugas yang menghentikan laju kendaraan mereka.

“Kami belum tahu pak (larangan Truk batu bara melintas di jalan umum), di belakang masih banyak kawan-kawan kami,” singkatnya.

Sebagaimana diketahui, larangan truk batu bara melintas di jalan umum merupakan langkah strategis Pemprov Sumsel untuk menekan kemacetan dan memperbaiki kualitas udara, khususnya di jalur padat seperti Lahat hingga Tanjung Jambu. Kebijakan ini juga mendapat dukungan penuh dari 17 bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan, yang telah menyampaikan pernyataan sikap secara resmi kepada Pemerintah Provinsi.

Selain itu, aturan ini sejalan dengan Undang-Undang Minerba yang mewajibkan perusahaan tambang menggunakan jalur khusus untuk aktivitas angkutan hasil tambang, bukan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.

Gubernur Herman Deru sebelumnya juga secara terbuka mengajak masyarakat, wartawan, dan LSM untuk berperan aktif sebagai pengawas di lapangan. Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum dan Dishub.

“Pengawasnya bukan cuma polisi atau Dishub, tapi masyarakat dan wartawan juga. Kalau masih ada yang melanggar setelah 1 Januari, segera laporkan,” tegas Herman Deru.

Dengan saat inj,publik menanti langkah konkret dan penegakan aturan yang konsisten, agar kebijakan tidak berhenti sebagai wacana, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sumatera Selatan (Eko DJ)

Bagikan: