OKU Timur.IndoMerdeka.Com – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriyah atau 2026 Masehi.

Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi yang digelar di Aula Kankemenag OKU Timur pada Senin (02/03/2026).

Berdasarkan hasil kesepakatan lintas sektoral, ditetapkan bahwa standar zakat fitrah berupa beras adalah minimal 2,5 Kilogram (Kg) per jiwa.

Sementara bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang, disepakati nilai harga beras sebesar Rp15.000 per Kg, sehingga total yang harus dibayarkan adalah Rp37.500 per jiwa.

Kepala Kantor Kemenag OKU Timur, Abdul Kadir, yang memimpin langsung rapat tersebut menyatakan bahwa penetapan standar ini sangat krusial sebagai panduan bagi umat Muslim di wilayah OKU Timur agar tercipta keseragaman.

“Zakat fitrah adalah hal yang sangat ditunggu oleh masyarakat. Masukan dari berbagai lembaga keagamaan diperlukan agar kita mencapai keputusan yang tepat bagi masyarakat Muslim di OKU Timur tahun ini,” ujar Abdul Kadir.

Beliau menambahkan, bagi warga yang ingin membayar lebih dari batas minimal 2,5 Kg, pihak Kemenag sangat mempersilakan. Selain zakat fitrah, rapat tersebut juga menyepakati besaran Fidyah, yakni sebesar Rp40.000 per orang per hari. Nilai ini merujuk pada pendapat Mazhab Syafi’i dan Maliki.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan Kabag Kesra Setda OKU Timur, Ketua MUI, BAZNAS, PCNU, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, LDII, Disdagperin OKU Timur, PUD Dinas Pasar, serta para penyuluh agama dan Ormas Islam lainnya.

Sementara Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) OKU Timur M. Ucup Sobarudin, S.E mencatat bahwa harga beras di pasar saat ini cukup bervariasi antara daerah produksi dan konsumsi. Namun, penetapan standar harga Rp15.000 per Kg diambil sebagai jalan tengah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Prinsipnya, jenis beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas beras yang kita konsumsi sehari-hari. Standar ini dibuat agar tidak terjadi kerancuan dan ada keseragaman di seluruh wilayah OKU Timur,” tandasnya.(Ril)

Bagikan: