Jakarta, Indo Merdeka  –  Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo apabila terpilih secara definitif di DPR, tugas Kapolri baru sudah menanti di depan mata.

“Antara lain yang harus diperhatikan eksistensi UU Otsus dalam hal pengangkatan Kapolda di Tanah Papua,”
kata anggota DPD asal Papua Barat Filep Wamafma di Jakarta  jumat (15/1/2021).

Dijelaskan, dengan memperhatikan eksistensi UU Otsus dalam hal pengangkatan Kapolda di Tanah Papua.

Pasal 48 ayat (5) UU Otsus memberikan batasan definitif yaitu bahwa pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur Provinsi Papua,” jelasnya.

Apabila melihat dari historisitas UU Otsus, maka sesungguhnya persetujuan Gubernur Papua dan Papua Barat adalah dalam rangka mengakomodasi Orang Asli Papua dalam jajaran elit Polda.

Hal lain, kata Filep, salah satu persoalan terbesar yang menjadi akar masalah di Papua ialah penegakan hukum yang seringkali melanggar HAM di Papua.

Untuk itu Filep berharap kepada Kapolri yang baru agar mengubah secara tegas pendekatan keamanan menjadi pendekatan dengan memperhatikan kearifan lokal, menekankan dialog dengan menjadikan tokoh adat, agama dan masyarakat sebagai mitra kerja di daerah.

“Kerjasama yang terjalin akan mampu mengubah persepsi tentang pembangunan di Tanah Papua,” tutupnya.(oce)

Bagikan: