Muara Enim, Indo Merdeka – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim pada Senin lalu (18/01), kembali mengamankan pelaku narkoba .
Pelaku yang dikatahui bernama Pikron Adi Saputra (29 )warga Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.
Sebelunya personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim mendapatakan informasi dari masyarakat bahwa di TKP yang berada Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST, SH, MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut, yang mana hasil penyelidikan personil Sat Resnarkoba bahwa rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya penangkapan dipimpin oleh Kanit Narkoba Ipda Toni H bersama tim yang langsung mengamankan pelaku an. Pikron Adi Saputra tersebut kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kasat ResNarkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. menjelaskan barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku berupa 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,80 gram, 1 (satu) skop plastic dan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Baru warn cokelat.
“ Pelaku bersama dengan barang bukti tersebut kita amankan di Sat ResNarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut” ungkapnta (JYN)