Muara Enim, Indo Merdeka – Sepeninggal wafatnya Ir. Hassanudin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, beberapa waktu lalu. Sehingga, secara otomatis, posisi jabatan penting tersebut akan kosong dan membuka peluang bagi para ASN lain untuk mengisi jabatan tersebut.

Maka, Pemerintah Kabupaten Muara Enim membuka seleksi terbuka pemilihan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) kepada putra daerah terbaiknya.

Seleksi terbuka ini, mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen PNS.

Ketua DPC Projo Kabupaten Muara Enim Deny Eka Chandra, SE mengatakan, agar roda pemerintahan bisa tetap berjalan, maka Sekretaris Daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

“Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah,” kata Deny kepada awak media, Rabu (27/01/2021).

Deny berharap agar Sekda yang terpilih nantinya putra daerah Muara Enim, paling tidak lebih kurang 20 tahun berkecimpung di Kabupaten Muara Enim.

“Agar dapat bisa tercapai untuk berjalanya roda pemerintahan dan bisa lebih memahami dan dapat Menjadi Penyambung Antara OPD dan Kepala Daerah, khususnya di Kabupaten Muara Enim,” harapnya.

Hal sama dikatakan Taufik Kadir, Sekda terpilih nanti harus memahami roda pemerintahan di Kabupaten Muara Enim.

“Dengan demikian Sekda yang terpilih nanti bisa lebih memahami roda pemerintahan di Kabupaten Muara Enim,” ujarnya(JYN)

Bagikan: