PALI, Indo Merdeka – Dengan di terimanya gugatan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Devi Harianto SH MH dan Darmadi Suhaimi SH di Mahkamah Konstitusi Selasa 26 Januari 2021 kemarin, KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir kembali mempersiapkan data data yang di butuhkan menjelang persidangan kedua.
Sunaryo membenarkan adanya pembukaan kotak suara di gudang logistik KPU, Sesuai arahan dan hasil konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi ahirnya KPU Kabupaten PALI kembali membuka beberapa kotak suara guna mempersiapkan data data sesuai yang di intruksikan pihak MK.
“ Pembukaan kotak suara di kawal ketat pihak kepolisian Polres PALI dannjuga perwakilan kedua Paslon datang semua,” ujarnya.
Sesuai dengan arahan dan hasil konsultasi dengan MK bahwa untuk C Hasil KWK Plano di foto copy harus sesuai dengan ukuran aslinya, “ maka kami membuka kotak untu di foto copy sesuai dengan aslinyo setelah selesai di foto copy untuk aslinya akan kami masukan lagi ke dalam kotak sesuai dengan TPS nya,” ungakap Ketua KPU PALI Sunaryo kepada awak media melaui via WhatsApp, Rabu (27/01/21).
“ Kita siap menghadapi gugatan paslon 01 di MK, semua jawaban dan data yg dibutuhkan sudah kita siapkan,” Ulasnya.
MK menerima permohonan gugatan PHP yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten PALI nomor urut 1, Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DHDS), pada Selasa (26/01/21).
Dimana dalam sidang Panel 2 MKRI Sidang Perkara No. 16, 03, 120/PHP.BUP-XIX/201 digelar MK, Selasa (26/01/21), dan disiarkan secara langsung di Chanel Youtube. Sekitar pukul 14.37 WIB, pimpinan sidang Aswanto membacakan Ketetapan Pihak Terkait.
“Untuk perkara nomor 16 ini ada permohonan untuk menjadi pihak terkait atas nama Ir. Heri Amalindo, MM dan Drs. Soemarjono, Mahkamah sudah memperoleh permohonan saudara itu dan berdasarkan Rapat Hakim, Mahkamah Mengabulkan Permohonan sebagai pihak terkait,” tutupnya (Elsa)