Muara Enim, Indo Merdeka – Pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu kembali diringkus Satres Narkoba Polres Muara Enim dengan TKP disebuah bedeng obak Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Pelaku diketahui bernama Riko(45),dan Riya Hartati(45) kedua pasangan ini ditangkap saat berada disebuah Bedeng Obak Desa Lingga Lawang Kidul pada Kamis lalu(04/02),sekitar pukul 15:30 WIB. Keduanya ditangkap bermula adanya informasi dari mayarakat yang diterima personil Sat Resnarkoba bahwa di TKP kerap dijadikan transaksi narkoba yang kemudian Kasat Res Narkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo, SIK, langsung memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan, ST, untuk melakukan penyelidakan atas informasi tersebut yang alhasil benar adanya di TKP kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Selanjutnya aparat Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Narkoba Ipda Toni, langsung menggerebek dan menangkap
Kedua pasangan tersebut saat tengah berada disebuah Bedeng Obak Desa Lingga Lawang Kidul.
“Saat kita gerebek dan kita geledah ternyata pelaku bernama Riya Hartati ini berusaha akan membuang barang bukti namun diketahui personil kita,” ungkap IIpda Toni pada media ini (07/02).
Dikatakan, bahwa saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang kemudian kedua pelaku tersebut kita gelandang ke Satres Narkoba Polres Muara Enim, untuk diproses secara hukum.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Rahmad Aji Prabowo, membenarkan penangkapan para pelaku tersebut.
“Ya, kini kedua pelaku sudah berada di Sat Res Narkoba Polres Muara EnimEnim,” ungkapnya Minggu (07/02).
Adapun barang bukti yang kita amankan dari tangan para pelaku yaitu 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,03 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip bening, 2 (dua) buah sekop, 1 (satu) unit hp merk lava dan 1 (satu) unit hp merk nokia.(JYN)