Muara Enim, Indo Merdeka – Keberadaan beberapa tempat karaoke diseputaran kota Muara Enim dan Tanjung Enim, diduga belum mengantongi izin alias ilegal, meski kerap ditertibkan tempat hiburan karaoke tersebut masih nekat beroperasi.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim H,Shopyan Aripanca, dikonfirmasi membenarkan hal itu,menurutnya sampai saat ini hanya ada dua tempat pelaku usaha karaoke yang sudah ada TDUP atau berizin yaitu Citra karaoke beralamat di jln palembang Muara Enim dan satu nya Four Brouther dikecamatan Gelumbang.
“Sebelum izinnya dikeluarkan harus ada rekom tehnis dari OPD terkait dalam hal ini dinas pariwisata dan mengenai sanksi karaoke yang belum mengantongi izin ada OPD yang berwenang yakni satpol PP sebagai instusi penegak Perda di Kabupaten Muara Enim,”katanya.
Kasat Pol PP kabupaten Muara Enim Am Musadeq, mengatakan demi untuk menegakan dan mengawal Perda kabupaten Muara Enim, kita akan segera mengambil tindakan tegas dalam hal ini dan bilamana ditemukan tempat usaha karaoke belum mengantongi izin akan kita tutup.
“Ya, setiap usaha yang tidak mengantongi izin untuk merupakan pelaku melawan Peraturan Pemerintah Daerah dengan hal itu akan ditindak tegas dengan penutupan langsung setelah terbukti tidak mengantongi izin,
dan bila dilengkapi izin silahkan buka kembali,” tutupnya (JYN)