Palu, Indo Merdeka – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng kembali menorehkan prestasi emas dengan penanganan tindak pidana Narkotika atau Narkoba di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kali ini, keberhasilan dalam menggebek Sabu seberat 250 gram, di Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga di Kota Palu Bulan Agustus 2020 lalu, mengungkap terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut diungkapkan, Direktur Res Narkoba Polda Sulteng Komisaris Besar (Kombes) Polisi Aman Guntoro, pada pelaksanaan Konferensi Pers Kamis (25/2/2021) di Mapolda Sulteng.
Guntoro kepada awak media mengungkapkan, penangkapan pada 6 Agustus 2020 lalu dari rumah N (26 th) di Tatanga Palu sebanyak 250 gram setidaknya menyeret nama DSN (46 th) warga BTN lasoani Indah blok F2 dan ABS (45 th) warga Kecamatan Sigi Biromaru.
“Tersangka N sempat buron dan berhasil ditangkap pada akhir Januari 2021 yang lalu, dari keterangan N inilah bahwa sabu 250 gram diperoleh dari DSN dan ABS,” ungkapnyam
Dari hasil penyidikan ABS, terungkap aset milyaran rupiah yang diduga merupakan hasil kejahatan narkotika dan telah dilakukan penyitaan yaitu berupa 2 unit Home Stay di Palu.
“Kemudian 1 unit rumah mewah di Citra Land Palu, 1 unit rumah dan 1 unit Gudang di Kab. Sigi, 3 unit dump truck serta 3 unit kendaraan jenis APV, Honda Jazz dan Avansa dengan total kurang lebih Rp 10 Milyar, ” kata Dirresnarkoba ini.
Terhadap tersangka N dan DSN dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 Milyar.
Sementara itu, tersangka ABS selain dijerat UU narkotika penyidik melapis dengan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar. (Ibrahim)