Donggala, Indo Merdeka – Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala, Kapolres Donggala, AKBP Wawan Sunarwirawan, S.I.P .M.T yang diwakili Kabagops AKP Muhibbur Rahman Al Anwari menghadiri acara pemusnahan barang bukti penanganan tindak pidana umum, Selasa (09/03/2021) pagi.
Agenda tersebut, dihadiri juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala Mohamad Ginanjar I, S.H. M.H, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Donggala Ibu Ni Kadek Susantiani,S.H. M.H serta pejabat lingkup Kejari Donggala.
Adapun barang bukti (babuk) yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana umum, yang akan dilakukan pemusnahan di dominasi oleh perkara perkara narkotika jenis sabu dengan total 64 perkara.
Untuk agenda pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Mohamad Ginanjar I, S.H.M.H.
“Dari sebanyak 64 perkara tersebut barang bukti jenis sabu tersebut disita sebanyak 467 Paket kecil, s babuk lainnya yang akan ikut dimusnahkan pula yaitu Parang, Pakaian, Bom Ikan, Obat-obatan, dan kupon yang terhimpun,” ungkap Kejari.
Babuk yang dimusnakan merupakan barang yang telah memiliki ketetapan hukum, tetap yang diputuskan Pengadilan Negeri Donggala. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar.
Sementara untuk obat obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air, dan untuk Sajam berupa parang dengan cara di gurinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Dikesempatan yang sama Kabag Ops Akp Muhibbur Rahman Al Anwari mengungkapkan, sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut.
Harapannya, sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Donggala.
“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat, tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya,”beber Kabagops
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Donggala yang diwakili Kabagops Polres Donggala bersama dengan tamu undangan lainnya, turut serta memusnahkan barang bukti baik dengan cara dibakar maupun ditenggelamkan dalam air dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Babuk. (IBM)