Morowali, Indo Merdeka – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali kali ini bertindak tegas terhadap pelanggar Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Sebanyak 22 orang terjaring Ops yustisi yang dipimpin Camat Bahodopi M. Tahir, SE, M.Adm, SDA dan Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan, SH, Selasa (9/03/2021), sekitar pukul 09.30 Wita di depan Pasar Malam Desa Keurea Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Camat Bahodopi Tahir, SE, M.Adm, SDA didampingi Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan, SH mengatakan dalam pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan covid.19 telah ditemukan 22 Orang pengendara yang tidak memakai masker,
“Sehingga Tim Gugus memberikan tindakan tegas yakni memberlakukan Denda Administratif sebesar Rp. 100.000,- Per Pelanggar sebagaimana Peraturan Bupati Morowali Nomor 25 Tahun 2020,” katanya
“Terhadap pelanggar juga diberikan edukasi denfan harapan kedepan tetap mematuhi Protokoler Kesehatan utamanya penerapan 3M guna mengurangi penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Bahodopi, ” ungkap camat Bahodopi
Dijelaskanya, jumlah uang denda administratif yang terkumpul hari ini sebesar Rp. 2.200.000,- selanjutnya akan kami setorkan ke Dispenda Kabupaten Morowali.
Ditambahkan Zulfan, dengan pemberlakuan denda ini semoga menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain bahwa saat ini Tim Gugus Tugas Covid.19 akan bertindak tegas kepada Masyarakat yg tidak mematuhi Prokes Covid-19 di wilayah Kecamatan Bahodopi. (IBM)