Donggala, Indo Merdeka – Sosialisasi Hukum dengan peraturan Nomor 700/8929/SJ; Nomor KEP-694/A/JA/2017; Nomor B/108/XI/2017 tertanggal, 30 November 2017 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) bertempat di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Rabu (10/3/2021) pagi.

Agenda Sosialisasi ini dihadiri oleh Wadir Reskrimsus Polda Sulteng AKBP Sirajuddin Ramly, S.H., M.H, Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, S.H. M.H, Kapolres Donggala yang diwakili oleh Kabag Sumda AKP Widodo Sugiharto, S.Sos., M.H serta seluruh Forkopimda Kabupaten Donggala.

Bupati Drs. Kasman Lassa, S.H. M.H, membuka acara Sosialisasi Hukum sembari dalam sambutan singkatnya mengharapkan kepada seluruh Forkopimda Donggala agar dapat menerapkan di wilayah masing-masing.

Pada kesempatan yang sama AKBP Sirajuddin Ramly, dalam sambutanya mengatakan, peraturan undang-undang mewajibkan pemerintah atau pejabat daerah untuk mengetahui Hukum.

Akan tetapi kata mantan Kapolres Parimp itu, banyak ditemukan pemerintah Desa (Pemdes) dan Kecamatan yang belum memahami peraturan tersebut, sehingga mengakibatkan salah menerapkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tujuan sosialisasi ini agar setiap para pemerintah mampu mengimplementasikan dan mempraktekan aturan-aturan hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di Desa dan maupun seluruh Kacamatan,”tegas Sirajudin Ramly. (IBM)

Bagikan: