Palu, Indo Merdeka -Empat pelaku pencurian ini cukup nekat, barang yang berad di masjid beralamat di Jalan Tembang, Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat, tidak jauh dari mesjid, rumah warga pun turut disatroni.

Dari empat pelaku dua diantaranya yang berhasil ditangkap diketahui berinisial W (21 th) dan A (16 th) yang merupaka warga Jalan Cumi Kelurahan Lere, Palu Barat, dua lainnya AM dan G masih dalam pencarian alias DPO.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dihadapan awak media di Palu, Rabu (17/3/2021) menerangkan dari hasil pemeriksaan polisi terungkap pelaku A masuk di gudang masjid melalui lubang ventilasi, setelah berhasil masuk A membuka jendela sehingga memudahkan pelaku lain untuk masuk kedalam gudang masjid.

” Adalah Satu set Air Conditioner (AC) dan satu unit amplifier berhasil diambil dan setelah dijual hasilnya dibagi rata dan ada juga yang digunakan untuk membeli narkotika,” jelasnya.

Kasus ini terjadi pada awal Januari 2021 yang lalu dan berhasil diungkap tim scorpion jatanras Polda Sulteng pada bulan Februari 2021 yang lalu.

“Terhadap dua tersangka yang ditangkap, penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Didik (IBM)

Bagikan: