Muara Enim, Indo Merdeka – Kegiatan Yustisi Gabungan dalam Penindakan atau sanksi tegas diberlakukan oleh aparat Polres Muara Enim, guna pencegahan Covid 19 Khususnya diwilayah Kabupaten Muara Enim.

Pantauan diseputaran Kota Muara Enim tersebut telah dilaksanakan kegiatan Yustisi Penindakan/Sanksi Pencegahan Covid 19 diwilayah Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar, melalui Kasat Sabhara Polres Muara Enim AKP Indrowono, mengungkapkan kegiatan tugas tim Yustisi Prokes Covid-19 yakni dalam penindakan pencegahan Covid-19 dengan giat adaptasi kebiasaan baru guna menuju mayarakat Produktip dan aman pada situasi Covid-19 ini.

Lanjutnya, giat ini juga berdasarkan
Surat Perintah Kapolres Muara Enim Nomor : Sprin/298/III/OPS.2/2021 tanggal 15 Maret 2021.

“Kegiatan dibagi 2 Lokasi yaitu di Pasar Inpres dan Depan PRC Muara Enim, pelanggar Prokes yang kita beri sanksi yakni memcakan naskah Sosialisasi Prokes Covid-19 dengan menggunakan pengeras suara didepan umum dan juga sanksi Push Up bagi pelanggar Prokes,” katanya

Dikakatannya bahwa himbauan kepada masyarakat diseputaran pasar Muara Enim agar selalu menggunakan masker saat berada diluar rumah terus kita gaungkan dan juga pemberian masker dan Hand Sanitizer bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Hari ini pelanggar yang ditemukan sebanyak 55 orang dan langsung diberikan hukuman seperti Push up,” terangnya

Ditambahkannya, bahwa kita juga bagikan 200 Masker kepada masyarakat yang terlihat warga antusias menerimanya namun dengan catatan harus disiplin Protokol Kesehatan Covid-19. (JYN)

Bagikan: