Palembang, Indo Merdeka- Sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Palembang No. 409.a/KPTS/SATPOLPP/2019 tentang Penutupan Sementara terhadap usaha wajib pajak milik Abdul Anzisy selaku pimpinan Bakso Granat Mas Aziz di Jl. Inspektur Marzuki Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I

Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD), dan bersama TNI – Polri melakukan penyegelan sementara, Selasa (22/10).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang – undangan (PPUD), Budi Norma memastikan bahwa, besok akan dilakukan penyegelan bakso granat Mas Aziz, karena sesuai dengan keputusan Walikota.

“Bisa dibuka kembali, jika telah ada perjanjian kesepakatan dengan BPPD,”terang Budi.

“Jika segel ini dibukak tanpa izin ataupun dirusak, maka sesuai pasal 232 ayat 1 KUHP, bisa diancam dengan penjara pidana paling lama 2 tahun 8 bulan,”lanjutnya.

Ditempat yang sama, Kabid pajak daerah lainnya BPPD Kota Palembang, Agung Nugraha mengatakan, mengatakan sebanyak 2.806 pedagang yang tercatat di BPPD, dan sekitar berpontensi menghasilkan pajak penyumbang PAD sekitar 1.078 pedagang.

Saat ini lanjutnya, e-tax baru terpasang sekitar 478 dari target 500 alat e-tax, jadi tinggal 22 alat lagi. Ini jelasnya, karena keterbatasan dari vendor.

“Bakso azis bisa dibuka kembali, jika telah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku,”jelasnya.

Sementara, Kuasa hukum Bakso Granat Azis, Sayuti Rambang menjelaskan bahwa management Bakso Granat Mas Azis telah melayangkan surat, terkait kesedian pemasangan alat e-tax pada Jum’at kemarin.

“Kita akan segera urus segala sesuatunya, sehingga bisa beroperasional kembali,”tandasnya.(Jong)

Bagikan: