Muara Enim, Indo Merdeka – Untuk memutus rantai penyebaran covid-19 Polres Muara Enim, kembali menghimbau kepada warga untuk tetap mematuhi Prokes.

Hal ini diungkapkan langsung Kapolres Muara Enim melalui Kasat Samapta polres Muara Enim, saat laksanakan kegiatan Yustisi Penindakan/Sanksi Pencegahan Covid 19 diwilayah Muara Enim.

Menurutnya, bahwa giat Yustisi pencegahan Covid-19 dan penindakan tegas bagi pelanggar Prokes Covid-19 pihaknya berlakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Lanjutnya, bahwa himbauan pada masyarakat yang keluar rumah wajib patuhi prokes seperti pakai masker, cuci tangan sebelum dan sesudah aktifitas dan para pelaku usaha untuk wajib menyediakan cuci tangan serta sabun.

“Ya, giat yustisi penindakan bagi pelanggar prokes kita lakukan berupa Pus Up dan salam hormat agar mereka disiplin karena situasi masih Pandemi,” tegasnya

Ia juga mengatakan, bahwa tidak hanya sanksi bagi pelanggar prokes dijalan-jalan kota Muara Enim, ini yang kita tindak namun bagi para pelaku usaha yang tidak menyiapkan sarana prokes kita tindak dan kita himbau tegas dengan tetap cara humani dari pihak Kepolisian.

Status Siaga Covid 19 Kabupaten Muara Enim saat ini adalah Zona orange dan untuk Kecamatan Muara Enim masih dalam zona merah hal tersebut berdasarkan dari Laporan Satgas Penanganan Covid 19 Kab. Muara Enim pertanggal 27 April 2021 ini.

Diharapkan dengan adanya giat yustisi penindakan terhadap masyarakat yang tidak menjalankan prokes ini dapat membangun kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes baik untuk dirinya sendiri ataupun keluarga.

Dalam giat tersebut turut juga diamankan salah seorang masyarakat yang membawa sajam yang mana sajam tersebut bukan untuk peruntukannya yang kini telah kita amankan yakni Rahmat Hidayat warga Lubuk Ampelas Muara Enim, yang selanjutnya terduga diamankan di Sat Reskrim Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan.(JYN)

Bagikan: