Muara Enim, Indo Merdeka – Masjid Jami’ Babussalam Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan rencananya akan tetap melaksanakan salat Idulfitri, Kamis (13/5) mendatang.
Meski situasi pandemi dan beberapa wilayah dilarang melaksanakan salat Idulfitri dengan alasan wilayah tersebut masuk zona merah Covid-19, namun tidak dengan Gelumbang karena wilayah tersebut masuk kategori zona kuning Covid 19.
Wakil ketua Masjid Jami’Babusalam Gelumbang, Munandar mengatakan mengungkapkan bahwa pelaksanaan salat Id tetap dilaksanakan di Masjid Jami’Babusalam Gelumbang dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat.
“Namun tetap kita himbau bagi para Jamaah mematuhi Prokes Covid-19. Dihari Shalat Idhul Fitri nanti durasi khotbah hanya sebentar dan tidak ada jabatan tangan serta jaga jarak aman demi kebaikan kita bersama disituasi Covid-19,” ujarnya
Dikatakannya, pihaknya telah berkordinasi dengan para unsur terkait yakni Camat, Lurah, Puskesmas dan
Polsek, bahwa pelaksanaan Solat Ied dilaksanakan namun ketat dalam disiplin Prokes Covid-19,” kata Munandar, Senin (10/5).
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gelumbang Sukirman SAg, mengatakan berdasarkan surat edaran Kementrian Agama pada pelaksanaan shalat Idhufitri boleh dilakukan tergantung wilayahnya masuk kategori
zona bahaya Covid-19.
“Yang dilarang pelaksanaan salat Id yakni Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Muara Enim masuk zona merah Covid-19 , dan Gelumbang masuk zona kuning namun tetap kita tekankan disiplin Prokes Covid-19 dalam pelaksanaan salat Idulfitri nanti,” terangnya
Ditambahkan kepala KUA Gelumbang tersebut, bahwa pihaknya tetap mengimbau dengan tegas agar para pengurus masjid yang ada di kecamatan Gelumbang terus meningkatkan kordinasi kepada pihak-pihak terkait dalam hal pelaksanaan salat Id nanti karena ini demi kebaikan kita bersama agar klaster baru Covid-19 dapat kita cegah yakni dengan disiplin Prokes Covid-19. (NVJ)