Jalarta, Indo Merdeka – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam masa jabatan MPR periode 2019 – 2024.
“Bila MPR sudah memutuskan soal PPHN, maka presiden dan wakil presiden serta kepala daerah yang terpilih pada Pemilu Serentak 2024 akan mengacu pada visi misi negara ini”, kata Bamsoet di Jakarta, Jumat (28/5/2021)
“Saya memiliki komitmen bahwa hadirnya kembali PPHN ini adalah sebuah keniscayaan yang harus kita wujudkan dalam periode saya bersama-sama pimpinan MPR lainnya dari perwakilan partai politik dan DPD,” imbuhnya.
Kata Bamsoet, PPHN ini adalah “pekerjaan rumah” dua masa jabatan MPR (MPR periode 2009 – 2014 dan MPR periode 2014 – 2019) yang belum terselesaikan.
“Mungkin pada MPR dua periode lalu, Pimpinan MPR belum lengkap karena tidak semua partai politik terwakili sebagai pimpinan MPR. Tetapi sekarang semua partai politik dan DPD sudah terwakili dalam Pimpinan MPR sehingga komunikasi politik yang kami lakukan jauh lebih lancar,” ujarnya.
Bamsoet memastikan bahwa amandemen UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan haluan negara ini tidak akan membuka kotak pandora dan menimbulkan perdebatan seperti tentang isu perubahan periodesasi masa jabatan presiden, perubahan pemilihan presiden, MPR kembali menjadi lembaga tertinggi.
Sebab, jelasnya, amandemen UUD NRI Tahun 1945 hanya pada pasal 3 saja.
“Hanya ada penambahan satu ayat pada pasal 3 UUD NRI Tahun 1945, dengan memasukkan kewenangan MPR untuk menyusun dan membuat PPHN. Dan, satu ayat pada pasal 23 UUD NRI Tahun 1945, dengan memasukkan kewenangan DPR untuk menolak RAPBN jika tidak sesuai dengan PPHN,” jelas Bamsoet. (oce)