Muara Enim, Indo Merdeka – Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar meminta seluruh personilnya untuk memastikan surat edaran Pj Bupati Muara Enim, telah diketahui dan ditaati oleh warga.
Dengan gabungan TNI dan Polri, Kapolres Muara Enim, pastikan di dua Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul telah mengetahui dan menjalani surat edaran Pj Bupati Muara Enim, tentang pemberlakuan jam malam bagi tempat-tempat berkumpul di malam hari disituasi pandemi saat ini.
Kegiatan ini dalam rangka antisipasi Covid-19 yang mana Muara Enim selalu sering mendapat predikat zona merah dari sejak munculnya pandemi ini,
agar Muara Enim terhindar pandemi covid-19 ini yang berkepanjangan ini.
“Mengucapkan terima kasih kepada seluruh yang hadir pada malam ini, yang mana ditengah-tengah waktunya istirahatnya masih semangat hadir untuk melaksanakan kegiatan malam ini untuk masyarakat Muara Enim khusus di Muara Enim dan di Lawang Kidul,” terang Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar.
Lanjutnya, seperti rekan-rekan ketahui diawal Minggu ini Bupati Muara Enim, sudah mengeluarkan surat edaran pemberlakuan jam malam kepada beberapa tempat kumpul masyarakat.
“Beberapa hari ini kita sudah melakukan sosialisasi dan 2 malam ini saya harapkan dapat memberikan ketegasan kepada masyarakat, bahwa surat edaran tersebut bukan sekedar untuk dibaca-baca saja,”tuturnya.
Dikatakan Kapolres, Bahwa TNI-Polri hadir untuk memastikan himbauan surat edaran tersebut sudah ditaati untuk keselamatan masyarakat dan saudara-saudara kita di kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul dari paparan covid-19. (JYN)