Jakarta, Indo Merdeka – Anggota DPR RI komisi Xl fraksi Golkar, Misbakhun, menanyakan kepada Menteri Keuangan terkait RUU KUP tentang pajak sembako.
Hal ini dikatakannya dalam rapat kerja anggota DPR, senin (14/6/2021)
Menanggapi tersebut, Menkeu Sri Mulyani, mengatakan, prinsip ketentuan umum pajak (KUP) adalah objek pajak dan keadilan.
“Clear, Very Clear pajak Slsembako dikenakan untuk pangan harga mahal yang tidak bisa dibeli oleh warga biasa seiring dengan peningkatan daya beli sebagian masyarakat yang mampu beli makanan mahal yang tidak diproduksi oleh petani kita,” kata Sri sambil mencontohkan beras impor yang mahal, daging impor
“Beras Cianjur, beras Rojolele, beras solok jelas tidak kena aturan RUU KUP yang adalah bersumber dari produksi petani kita sendiri,” tambahnya
Ia juga mengatakan, Ini soal keadilan seperti PPNBM bagi yang beli mobil impor yang sudah jadi. (Oce)