Muara Enim, Indo Merdeka – Polres Muara Enim menangkap DT pelaku sodomi terhadap anak dibawah umur didalam WC dekat masjid Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim (21/06/2021).
“Ya, kita hari ini telah mengamankan pelaku DT (20) pelaku sodomi sesama jenis yang mana korbannya sendiri yaitu seorang pelajar berinisal DP berusia 14 tahun,” terang Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma
Lanjut Kasat, bahwa aksi pencabulan yang di lakukan oleh tersangka tersebut di ketahui berdasarkan laporan dari korban sendiri kepada orang tua korban, bahwa korban DP telah di sodomi oleh pelaku DT sebanyak 3 kali di tempat yang sama di belakang masjid At-Taqwa Talang Gabus Tanjung Enim.
“Pertama kali kasus seperti ini
ada di Kabupaten Muara Enim modus tersangka melakukan aksinya, yaitu mengajak korban ke kamar mandi minta di temani, lalu tersangka menyodomi korban,” jelasnya
Dikatakan, bahwa korban sendiri, baru hanya 1 orang yang melaporkan dan akan kita lakukan pengembangan lagi apakah ada korban-korban lain dari pelaku tersebut.
Pelaku ini melakukan perbuatan tersebut karena dahulu pelaju waktu masih kecil pernah di lakukan hal yang sama yaitu di sodomi.
” Nah, untuk pelaku kita kenakan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (NVJ)