Palembang, Indo Merdeka – Pemerintah pusat resmi mengeluarkan kebijakan terkait perpanjangan pengetatan mobilitas masyarakat guna menekan angka penyebaran covid-19.
Perpanjangan kebijakan tersebut dilakukan menyusul setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dimana PPKM tersebut diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Hanya saja dalam Inmendagri tersebut, Istilah PPKM Darurat tidak lagi digunakan dan diganti menjadi PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.
Berdasarkan lembaran Inmendagri yang disampaikan Pusat Penerangan Kemendagri yang disampaikan, Rabu (21/7), PPKM Level 4 tersebut berlaku mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021 mendatang. Bahkan ketentuannya pun tidak berbeda dari Inmendagri yang sebelumnya.
Akan tetapi, ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda.
Oleh karena itu, untuk sektor tersebut diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel H Herman Deru mengusulkan pada Presiden RI Joko Widodo agar istilah PPKM Darurat diubah, sebab kata darurat dapat menimbukan kekhawatiran masyarakat.
“Izin pak presiden sekedar informasi, masyarakat ini agak sedikit takut mendengar kata PPKM darurat ini pak, mungkin istilahnya diganti saja dengan yang lain. Karena kalau bicara tentang darurat itu masyarakat menjadi khawatir,” kata Herman Deru dalam raat bersama presiden beberapa waktu lalu.
Selai itu, dia juga meminta agar Pemerintah pusat untuk dapat menyalurkan vaksin Covid-19 secara proporsional ke daerah. Sehingga percepatan vaksinasi di tingkat Provinsi, Kabupaten/kota dapat berjalan sesuai dengan target.
“Kami di daerah ini, sangat siap untuk memberikan vaksinasi pada masyarakat. Kedalanya kuota vaksin yang diterima daerah sangat terbatas. Jadi kami berharap pembagian vaksin itu dilakukan secara proporsional. Jangan sampai ini menjadi penghambat percepatan vaksinasi,” tegas Herman Deru.
Presiden RI Joko Widodo pun menyetujui perubahan PPKM Darurat diganti menjadi Level 1 hingga level 4.
“Mengenai istilah PPKM Darurat juga sering sekali menjadi bahasan dan banyak masukan dari yang lain salah satunya pak Gubernur. Untuk itu kita akan ubah namanya menjadi PPKM level 1 sampai level 4, terimakasih sarannya pak gubernur,” ujar Jokowi.
Sedangkan untuk vaksin ini memang kita dahulukan yang daerah yang mengalami lonjakan Covid-19 tinggi.
“Karena itu yang kita putuskan melihat data yang tinggi terlebih dahulu, agar terbentuk herd imunity dan tidak menyebar ke daerah lain,” tegas Jokowi.(Rill/RN)