Banyuasin, Indo Merdeka – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin berhasil menangkap BS (34) warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang telah melakukan tindak pidana pencurian, pada tanggal 23 mei 2021 sekira pukuk 02.00 wib di rumah korban Sunedi, warga kompl Rejang RT 012 RW 003 Desa Purwosari Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi S.Ik melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP M Ikang Ade Putra didampingi Kanit Pidum IPDA Candra menjelaskan kronologi kejadian pelaku pergi dari rumah menaiki bus, pada hari minggu (23/5/2021), sekira pukul 18.00 wib sore sesampai di Kecamatan Sembawa sekira pukul 20.00 WIB malam.

“Sebelum menjalankan aksinya pelaku BS berjalan mencari rumah yang mau dijadikan korban, setelah pukul 01.30 wib pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban Sunedi melalui pintu belakang,” terangnya.

Lanjutnya, setelah pintu terbuka Pelaku langsung mengambil satu Unit Handphone Merk RealMe C12 Warna Biru, satu unit Handphone Merk ReadMe 8 warna biru, satu Readme 7 warna biru, satu unit Laptop Merk Acer warna hitam dan satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter J warna Biru Nopol BG 3854 JAY, setelah itu pelaku langsung pergi membawa hasil curiannya.

“Hasil lidik yang dilakukan petugas kita mendapatkan identitas pelaku dan berhasil kita tangkap pada Jumat (16/07/2021) lalu, sekira pukul 23.30 wib. oleh anggota kita saat pelaku dirumah mertuanya di Kecamatan Betung, pelaku langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas IPDA Candra kepada media ini. Selasa (27/07/2021) diruang kerjanya.

Dihadapan petugas BS mengakui semua perbuatannya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Bagikan: