Palembang, Indo Merdeka – Usai di vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Palembang, keluarga Tjik Maimunah kirimkan papan ucapan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Bertuliskan tentang harapan keluarga Tjik Maimunah yang meminta JPU dalam kasus ini untuk diperiksa oleh pihak berwenang. Sehingga nenek 80 tahun tersebut menjadi sakit-sakitan.

Untuk diketahui, dalam sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah oleh terdakwa Tjik Maimunah yang dilaporkan oleh pihak Ratna Juwita Nasution (Pelapor) divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang diketuai oleh hakim Touch Simanjuntak SH MH, Rabu (25/8/2021) lalu.

Mejelis hakim menilai terdakwa Tjik Maimunah tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH.

Mejelis hakim pun memutus bebas Tjik Maimunah, serta mengembalikan harkat, martabat dan kehormatannya selama persidangan.

Atas putusan tersebut, nampak dari layar zoom di pengadilan, Nenek 80 tahun tersebut, meneteskan air mata bahagianya, karena dapat terbebas dari masalah yang selama persidangan menjadikan dirinya sebagai orang yang berstatus terdakwa.

Selain itu, usai persidangan JPU Kiagus Anwar SH mengatakan jika pihaknya akan melakukan kasasi pada Mahkamah Agung, atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang tersebut.

Sementara itu kuasa hukum dari Tjik Maimunah, Titis Rachmawati SH MH mengatakan pihaknya lega atas putusan majelis hakim.

Menanggapi JPU akan mengajukan kasasi, dirinya menyatakan itu sah-sah saja.

“Namun perlu diingatkan, seharusnya jaksa dapat memfilter berkas perkara tersebut. Dalam kasus ini saya menduga adanya konspirasi antar oknum pelapor dengan JPU,” ujar Titis saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/8/2021).(RM

 

Bagikan: